UMP NTT 2013 Sebesar Rp1.010 Ribu
Rabu, 28 November 2012 16:00 WIB
Kupang (Antara NTT) - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Stanis Tefa, mengatakan, Upah Minimum Provinsi NTT 2013 sebesar Rp1.010.000 atau bertambah Rp85.000 dari 2012 sebesar Rp925.000.
"UMP NTT 2013 sebesar Rp1 juta lebih atau meningkat jika dibandingkan dengan UMP 2012 sebesar Rp925.000," kata Stanis Tefa di Kupang, Selasa, terkait penetapan UMP NTT yang hingga saat ini belum ditetapkan pemerintah NTT untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Tansmigrasi NTT.
Ia mengatakan, secara nasional masih tertinggal 16 provinsi di Indonesia yang belum melaporkan penetapan UMP ke Kemenakertrans untuk selanjutnya disahkan dan segera diberlakukan pada awal tahun.
Dia mengatakan, UMP sebesar itu, jangan hanya akan berlaku di atas kertas, tetapi harus dapat direalisasikan para pengusaha dengan membaya upah buruh sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Apabila perusahaan yang tidak mampu membayar upah karyawannya sesuai UMP, perlu mengemukakan alasan-alasan yang mendasar, sehingga mendapat pertimbangan dewan pengupahan sebelum besaran UMP itu diberlakukan," katanya.
Karena, menurut dia, dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, disebutkan apabila ada perusahaan yang tidak mampu membayar UMP, karena kenaikan UMP tersebut mengganggu cost produksi perusahaannya, maka bisa mengajukan penangguhan. Masa batas penangguhan tersebut, tiga sampai enam bulan.
Namun sebelum perusahaan itu mengajukan penangguhan, tim audit internal akan melakukan auditing terhadap keuangan manajemen perusahaan tersebut.
Jika dari hasil auditing tim, perusahaan itu memang dinyatakan tidak sanggup membayar gaji karyawannya sesuai UMP, maka Dewan Pengupahan merekomendasikan ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT, untuk dilakukan penangguhan.
Menurut dia, mestinya semua perusahaan yang beroperasi di NTT, mentaati peraturan UMP tersebut, karena UMP yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi NTT, merujuk ke UU No.13 tahun 2003.
"UMP yang kita tetapkan ini kan upah minimum, jadi mestinya perusahaan mentadari hal itu. Membayar upah karyawan di atas UMP, saya pikir itu lebih baik. Tapi justru janngan di bawah UMP yang telah Dewan Pengupahan tetapkan," katanya.
"Masih banyak perusahaan yang nakal terhadap pekerja, seperti memberi upah dibawah standar atau tidak melaksanakan UMP yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Stanis Tefa, yang juga anggota DPRD NTT itu mengatakan, pemerintah perlu menjatuhkan sanksi berat bagi pengusaha yang tidak mematuhi Peraturan Daerah Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Salah satu bentuk sanksi yang perlu dilakukan pemerintah bagi pengusaha yang sudah dikategorikan membangkan terhadap peraturan daerah UMP adalah mencabut atau tidak memperpanjang lagi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)," katannya.
Ketua Komisi C DPRD NTT itu mengungkapkan, saat ini upaya peningkatan kesejahteraan buruh di NTT sebenarnya telah dipelopori SPSI yang mendapat sambutan baik masyarakat dan pemerintah dengan Perda Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp925.000 per bulan.
"UMP ini diberlakukan sejak awal 2012 silam atau mengalami kenaikan sebesar Rp75.000 dari UMP tahun 2011 yakni sebesar Rp850.000.
Namun disayangkan, pelaksanaan UMP tersebut belum maksimal sekitar berjumlah 42 ribu orang buruh dan tenaga kerja yang saat ini terdaftar di KSPSI NTT
"UMP NTT 2013 sebesar Rp1 juta lebih atau meningkat jika dibandingkan dengan UMP 2012 sebesar Rp925.000," kata Stanis Tefa di Kupang, Selasa, terkait penetapan UMP NTT yang hingga saat ini belum ditetapkan pemerintah NTT untuk selanjutnya disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Tansmigrasi NTT.
Ia mengatakan, secara nasional masih tertinggal 16 provinsi di Indonesia yang belum melaporkan penetapan UMP ke Kemenakertrans untuk selanjutnya disahkan dan segera diberlakukan pada awal tahun.
Dia mengatakan, UMP sebesar itu, jangan hanya akan berlaku di atas kertas, tetapi harus dapat direalisasikan para pengusaha dengan membaya upah buruh sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Apabila perusahaan yang tidak mampu membayar upah karyawannya sesuai UMP, perlu mengemukakan alasan-alasan yang mendasar, sehingga mendapat pertimbangan dewan pengupahan sebelum besaran UMP itu diberlakukan," katanya.
Karena, menurut dia, dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, disebutkan apabila ada perusahaan yang tidak mampu membayar UMP, karena kenaikan UMP tersebut mengganggu cost produksi perusahaannya, maka bisa mengajukan penangguhan. Masa batas penangguhan tersebut, tiga sampai enam bulan.
Namun sebelum perusahaan itu mengajukan penangguhan, tim audit internal akan melakukan auditing terhadap keuangan manajemen perusahaan tersebut.
Jika dari hasil auditing tim, perusahaan itu memang dinyatakan tidak sanggup membayar gaji karyawannya sesuai UMP, maka Dewan Pengupahan merekomendasikan ke Dinas Nakertrans Provinsi NTT, untuk dilakukan penangguhan.
Menurut dia, mestinya semua perusahaan yang beroperasi di NTT, mentaati peraturan UMP tersebut, karena UMP yang telah ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi NTT, merujuk ke UU No.13 tahun 2003.
"UMP yang kita tetapkan ini kan upah minimum, jadi mestinya perusahaan mentadari hal itu. Membayar upah karyawan di atas UMP, saya pikir itu lebih baik. Tapi justru janngan di bawah UMP yang telah Dewan Pengupahan tetapkan," katanya.
"Masih banyak perusahaan yang nakal terhadap pekerja, seperti memberi upah dibawah standar atau tidak melaksanakan UMP yang ditetapkan pemerintah," katanya.
Stanis Tefa, yang juga anggota DPRD NTT itu mengatakan, pemerintah perlu menjatuhkan sanksi berat bagi pengusaha yang tidak mematuhi Peraturan Daerah Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Salah satu bentuk sanksi yang perlu dilakukan pemerintah bagi pengusaha yang sudah dikategorikan membangkan terhadap peraturan daerah UMP adalah mencabut atau tidak memperpanjang lagi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)," katannya.
Ketua Komisi C DPRD NTT itu mengungkapkan, saat ini upaya peningkatan kesejahteraan buruh di NTT sebenarnya telah dipelopori SPSI yang mendapat sambutan baik masyarakat dan pemerintah dengan Perda Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp925.000 per bulan.
"UMP ini diberlakukan sejak awal 2012 silam atau mengalami kenaikan sebesar Rp75.000 dari UMP tahun 2011 yakni sebesar Rp850.000.
Namun disayangkan, pelaksanaan UMP tersebut belum maksimal sekitar berjumlah 42 ribu orang buruh dan tenaga kerja yang saat ini terdaftar di KSPSI NTT
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Apindo: Kenaikan UMP perlu mempertimbangkan angka pengangguran-pencari kerja
23 December 2025 9:07 WIB
Mendagri meminta gubernur tetapkan upah minimum 2026 pada 24 Desember 2025
17 December 2025 16:46 WIB
Menteri BUMN usul efisiensi anggaran tidak melebihi batas minimum Rp215 miliar
13 February 2025 14:21 WIB
OJK setujui perubahan pengurus Bank NTT untuk mendukung akselerasi kinerja
25 May 2024 13:01 WIB, 2024
Presiden Korsel bilang jumlah 2.000 adalah peningkatan minimum kuota sekolah kedokteran
01 April 2024 13:55 WIB, 2024
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Menko Pangan: Penerima MBG menjangkau 60 juta orang, SPPG capai 22.091 unit
29 January 2026 13:36 WIB
378 pendaftar lolos seleksi administrasi calon anggota KIP periode 2026--2030
27 January 2026 8:35 WIB