
Bantuan iuran Jamsos Ketenagakerjaan NTT 2026 menyasar 50 ribu pekerja

Kupang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan pada tahun 2026 bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diarahkan kepada 50.000 pekerja rentan sektor informal selama 12 bulan.
"Untuk tahun ini bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan diarahkan kepada 50 ribu pekerja rentan sektor informal," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT Wawan Burhanuddin di Kupang, Sabtu.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan hasil audiensi tim BPJS Ketenagakerjaan NTT bersama Gubernur NTT Melki Laka Lena di Kantor Gubernur NTT.
Dia mengatakan bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan itu terhitung mulai Januari hingga Desember 2026 dengan dengan alokasi anggaran sebesar Rp10,08 miliar.
Program ini juga diperkuat melalui pengalokasian APBD kabupaten/kota untuk mendukung bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sektor informal di daerah masing-masing.
Di sisi lain, kata dia, hingga Desember 2025, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT telah membayarkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 40 peserta, dengan total manfaat sebesar Rp846 juta.
"Nilai tersebut mencakup klaim JKK meninggal dunia serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta," ujar dia
Manfaat tersebut dirasakan langsung oleh ahli waris dan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Lebih lanjut, kata dia, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi Nusa Tenggara Timur menunjukkan tren positif.
Hingga 2025, tingkat kepesertaan meningkat sekitar delapan persen dibanding 2024 dan kini berada pada angka 45,83 persen.
Sementara itu Gubernur Melki menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di daerah.
Ia menyampaikan harapannya agar seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota se-NTT dapat mendukung program ini demi memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“Pemerintah Provinsi NTT mengharapkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk mendukung penuh program perlindungan pekerja rentan ini," ujar dia.
Santunan yang diberikan diharapkan dapat menjadi penopang bagi keluarga dan ahli waris untuk melanjutkan kehidupan yang lebih baik di masa mendatang, terutama bagi anak-anak yang kehilangan tulang punggung keluarga.l
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
