Pj. Gubernur NTT minta ASN jaga netralitas Pemilu 2024
Senin, 22 Januari 2024 19:00 WIB
Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia Kalake (tengah) sedang memberikan keterangan kepada wartawan di Kupang, Senin. ANTARA/Kornelis Kaha
Kupang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia Kalake meminta seluruh aparat sipil negara di provinsi berbasis kepulauan itu untuk menjaga netralitas menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024 beberapa pekan lagi.
"Kami sudah mengimbau kepada ASN agar bersikap netral saat pemilu," kata Ayodhia dalam acara Jumpa Pers dan Media Gathering di Aula Diskominfo NTT, Kota Kupang, Senin, (22/1/2024).
Ia mengatakan imbauan netralitas terakhir disampaikan pada Apel Kesadaran ASN, Senin (15/1) pekan lalu, dengan harapan bisa dipatuhi para ASN di seluruh NTT, khususnya di lingkup kantor gubernur.
Ayodhia menambahkan bahwa ASN mempunyai hak suara pada Pemilu 2024, namun netralitas harus dipegang teguh dan dilarang terlibat politik praktis
Tidak hanya itu, ASN juga diminta untuk bijak dalam bermedia sosial sehingga tidak salah dalam mengunggah sesuatu yang kemudian dapat mengakibatkan konflik .
"Kita semua tentunya berharap pelaksanaan Pemilu tahun ini bisa berjalan aman dan lancar dengan tidak ada suatu kendala ataupun hal yang dapat menimbulkan konflik," ujar Ayodhia.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh ASN dan masyarakat NTT untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban menjelang dan saat pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Apa pun hasil dari pencoblosan maka sebagai warga negara Indonesia yang baik harus menerima hasil tersebut," tambahnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika NTT Frederik Koenunu saat ditemui pekan lalu juga mengatakan bahwa ASN boleh membantu pelaksanaan jalannya pemilu agar berjalan dengan baik dan aman, namun harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"ASN dilarang berpihak kepada partai, tidak boleh ada indikasi berpihak kepada perorangan yang menjadi calon anggota legislatif. Selain itu, ASN juga tidak boleh ikut terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti pemasangan baliho dan tidak boleh menyebarluaskan kepentingan-kepentingan yang bukan untuk daerah maupun bangsa," ujarnya.
Baca juga: TPN Timur Tengah nilai sikap Gibran tidak sopan di debat cawapres ke-4
Frederik mengatakan tugas ASN hanya boleh berkampanye mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pelaksanaan pemilu, kampanye antihoaks dan mengajak masyarakat untuk tidak tergoda oleh pemberitaan yang mendiskreditkan atau menyudutkan salah satu peserta pemilu.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Ingatkan ASN jaga netralitas
Baca juga: Menko Polhukam sebut Tak ada ancaman dalam Pemilu 2024
"Ada hukuman atau sanksi bagi ASN yang terbukti terlibat politik praktis atau melanggar netralitas," tambahnya.
"Kami sudah mengimbau kepada ASN agar bersikap netral saat pemilu," kata Ayodhia dalam acara Jumpa Pers dan Media Gathering di Aula Diskominfo NTT, Kota Kupang, Senin, (22/1/2024).
Ia mengatakan imbauan netralitas terakhir disampaikan pada Apel Kesadaran ASN, Senin (15/1) pekan lalu, dengan harapan bisa dipatuhi para ASN di seluruh NTT, khususnya di lingkup kantor gubernur.
Ayodhia menambahkan bahwa ASN mempunyai hak suara pada Pemilu 2024, namun netralitas harus dipegang teguh dan dilarang terlibat politik praktis
Tidak hanya itu, ASN juga diminta untuk bijak dalam bermedia sosial sehingga tidak salah dalam mengunggah sesuatu yang kemudian dapat mengakibatkan konflik .
"Kita semua tentunya berharap pelaksanaan Pemilu tahun ini bisa berjalan aman dan lancar dengan tidak ada suatu kendala ataupun hal yang dapat menimbulkan konflik," ujar Ayodhia.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh ASN dan masyarakat NTT untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban menjelang dan saat pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Apa pun hasil dari pencoblosan maka sebagai warga negara Indonesia yang baik harus menerima hasil tersebut," tambahnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika NTT Frederik Koenunu saat ditemui pekan lalu juga mengatakan bahwa ASN boleh membantu pelaksanaan jalannya pemilu agar berjalan dengan baik dan aman, namun harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"ASN dilarang berpihak kepada partai, tidak boleh ada indikasi berpihak kepada perorangan yang menjadi calon anggota legislatif. Selain itu, ASN juga tidak boleh ikut terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti pemasangan baliho dan tidak boleh menyebarluaskan kepentingan-kepentingan yang bukan untuk daerah maupun bangsa," ujarnya.
Baca juga: TPN Timur Tengah nilai sikap Gibran tidak sopan di debat cawapres ke-4
Frederik mengatakan tugas ASN hanya boleh berkampanye mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pelaksanaan pemilu, kampanye antihoaks dan mengajak masyarakat untuk tidak tergoda oleh pemberitaan yang mendiskreditkan atau menyudutkan salah satu peserta pemilu.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Ingatkan ASN jaga netralitas
Baca juga: Menko Polhukam sebut Tak ada ancaman dalam Pemilu 2024
"Ada hukuman atau sanksi bagi ASN yang terbukti terlibat politik praktis atau melanggar netralitas," tambahnya.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK akan mengusut anggota Komisi XI DPR 2019-2024 usai menahan dua tersangka
16 December 2025 9:54 WIB
KPK: Dugaan korupsi di KPU dan gas air mata Polri belum naik ke penyelidikan
21 November 2025 12:07 WIB
Penyerang Liverpool Mohamed Salah meraih gelar PFA player of the year 2024/2025
20 August 2025 10:54 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Sidang kode etik Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik akan digelar Kamis depan
16 February 2026 7:42 WIB
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB