Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur A.A. Raka Putra Dharmana kepada wartawan di Kupang, Rabu, mengatakan tiga tersangka tersebut merupakan pejabat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, di Sumba Timur," katanya.
Tiga tersangka tersebut adalah Sekretaris KPU Sumba Timur berinisial SBD, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berinisial SL, dan Bendahara KPU Sumba Timur berinisial SR.
Penetapan para tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/N.3.19/Fd.1/11/2025, Tap-02/N.3.19/Fd.1/11/2025, dan Tap-03/N.3.19/Fd.1/11/2025 tanggal 4 November 2025.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan 30 orang saksi, dua orang ahli, serta sejumlah dokumen dan surat yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum.
"Hal ini telah memenuhi unsur Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka," ujarnya.
Raka menambahkan usai ditetapkan sebagai tersangka, terhadap ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-519/N.2.16/Fd.1/11/2025, PRINT-520/N.2.16/Fd.1/11/2025, dan PRINT-521/N.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 4 November 2025.
Para tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Waingapu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan penahanan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.
Dia menyatakan ketiga tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penyimpangan penggunaan anggaran Pilkada Sumba Timur Tahun 2024, antara lain dengan melakukan pemborosan, rekayasa laporan, dan mark-up (penggelembungan) belanja hibah kegiatan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,79 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan subsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

