MKD DPR putuskan Bambang Soesatyo terbukti melanggar kode etik
Senin, 24 Juni 2024 14:16 WIB
Arsip foto - Suasana sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/6/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.
“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (24/6/2024).
Dia mengatakan Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Putusan itu dibuat setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan Pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen.
Untuk itu, MKD DPR RI memutuskan memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.
“Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ucap Adang membacakan butir putusan terakhir.
Bamsoet selaku Teradu tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Ia juga tidak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis (20/6).
Mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh Pengadu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945.
Baca juga: MKD DPR akan menggelar rapat dalami pelanggaran kode etik Edward Tannur
Baca juga: Bamsoet kutuk pembunuhan aktivis kemanusian oleh KKB
Baca juga: Opini - Bersama merawat daya tahan ekonomi Indonesia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKD DPR putuskan Bambang Soesatyo langgar kode etik
“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (24/6/2024).
Dia mengatakan Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Putusan itu dibuat setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan Pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen.
Untuk itu, MKD DPR RI memutuskan memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.
“Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ucap Adang membacakan butir putusan terakhir.
Bamsoet selaku Teradu tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Ia juga tidak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis (20/6).
Mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh Pengadu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945.
Baca juga: MKD DPR akan menggelar rapat dalami pelanggaran kode etik Edward Tannur
Baca juga: Bamsoet kutuk pembunuhan aktivis kemanusian oleh KKB
Baca juga: Opini - Bersama merawat daya tahan ekonomi Indonesia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKD DPR putuskan Bambang Soesatyo langgar kode etik
Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komisi X DPR meminta Kemendigdasmen revitalisasi sekolah daerah 3T jadi prioritas
13 February 2026 13:23 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR: Wacana pengiriman TNI ke Gaza sesuai konstitusi
12 February 2026 15:40 WIB
Komisi III DPR menolak hukuman mati seorang ayah bunuh pelaku pelecehan anaknya
11 February 2026 13:38 WIB
Komisi XIII DPR menyarankan pidana kerja sosial ditempatkan di Nusakambangan
11 February 2026 7:37 WIB
DPR nilai kasus siswa SD bunuh diri di NTT jadi momentum atasi kemiskinan struktural
04 February 2026 15:04 WIB
Komisi XIII DPR meminta agar kasus bocah SD bunuh diri di NTT tak terulang lagi
04 February 2026 12:45 WIB
DPR menilai insiden siswa bunuh diri di NTT jadi alarm serius pemenuhan hak anak
04 February 2026 9:22 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Sidang kode etik Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik akan digelar Kamis depan
16 February 2026 7:42 WIB
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB