Manggarai Barat, NTT (ANTARA) - Pejabat Balai Taman Nasional Komodo (TNK) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mengimbau wisatawan agar tidak menerbangkan kamera drone di Pulau Kalong yang masuk dalam zona rimba kawasan TNK.
"Menerbangkan drone sangat berbahaya, selain bagi satwa jika tidak digunakan dengan baik bisa membahayakan wisatawan," kata Kepala Balai TNK Hendrikus Rani Siga di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Senin, (14/7/2024).
Ia menjelaskan dalam tahun 2024 ini terdapat sebanyak empat kejadian wisatawan menerbangkan kamera drone di Pulau Kalong.
Dua kasus terbaru, lanjut dia, terjadi pada 8 Juli 2024 dan 9 Juli 2024.
"Pihak operator dan wisatawan kami mintai keterangan dan sekaligus mengingatkan jangan terulang lagi," katanya.
Selain menjalani pemeriksaan, oknum wisatawan yang menerbangkan kamera drone juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, hingga video permintaan maaf.
"Selanjutnya mereka juga dipanggil dan diperiksa Satuan Pengamanan Objek Vital Polres Manggarai Barat," katanya.
Ia mengaku aktivitas menerbangkan drone dilakukan wisatawan karena tidak mengetahui bahwa penggunaan kamera drone dilarang di kawasan wisata terbatas itu.
"Kalau kapal di Labuan Bajo yang biasa ke sana kami tidak temukan dan kami berharap ada kesadaran kolektif dari masyarakat sehingga tidak melakukan hal yang dilarang," katanya.
Upaya yang akan dilakukan Balai TNK agar kejadian tersebut tidak dilakukan oleh wisatawan adalah mengedukasi pelaku pariwisata dan pemasangan stiker informasi pelarangan penggunaan kamera drone di Pulau Kalong.
Baca juga: Balai TNK komitmen keberlanjutan kawasan konservasi
Baca juga: Balai TNK komitmen keberlanjutan kawasan konservasi
"Kami akan mencetak stiker yang isinya terkait arahan dan larangan terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sehingga wisatawan dan nakhoda kapal wisata paham," katanya.