Kupang (Antara NTT) - Para nelayan di Kota Kupang, ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur menyesal dengan janji Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait bebas izin bagi kapal berukuran di bawah 10 GT belum terwujud.
"Kami nelayan sangat menyesalkan janji Menteri Susi untuk bebas izin kapal di bawah 10 GT karena kenyataannya kami masih bayar hingga saat ini," kata Kepala Humas Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Kupang Abdul Wahab Sidin saat dihubungi Antara di Kupang, Kamis.
Sebelumnya, Menteri Susi dalam kunjungannya ke Pelabuhan Pendaratan Ikan Tenau Kupang pada Juni 2016 lalu menegaskan bahwa nelayan dengan kapal di bawah 10 GT akan bebas dari pungutan atau retribusi.
Hal tersebut disampaikan dalam dialognya bersama nelayan setempat yang dipandu sendiri oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya.
"Saya sudah tetapkan aturan kapal nelayan berukuran di bawah 10 GT bebas dari masalah perizinan, jadi langsung melaut," kata menteri.
Wahab yang juga merupakan salah satu nelayan yang bermarkas di Tenau itu mengatakan, janji yang disampaikan tersebut awalnya merupakan kabar gembira yang sangat diharapkan para nelayan setempat.
Namun demikian, lanjutnya, hingga kini janji tersebut belum juga direalisasikan sehingga para nelayan terus-menerus mempertanyakan kebenarannya.
"Nelayan terus-menerus bertanya soal janji Menteri Susi yang juga disaksikan oleh bapak gubernur sendiri itu," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi HNSI NTT itu.
Menurut Wahab, saat ini, urusan perizinan kapal semakin diberatkan dengan adnaya aturan baru dari provinsi sebagai pihak yang berwenang setelah semua urusan kelautan dan perikanan dari kabupaten/kota dialihkan.
Dia mengatakan, untuk pengurusan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) baru untuk kapal nelayan di bawah 10 GT mencapai hingga Rp1 juta.
"Selain biaya yang besar persyaratan yang direkomendasikan dari provinsi melalui satu pintu juga lebih berat sehingga semakin menyulitkan para nelayan," katanya.
Menurut dia, dibandingkan ketika urusan SIPI masih ditangani kabupaten/kota, biaya untuk kapal di bawah 10 GT masih jauh lebih murah dan persyaratannya pun lebih gampang.
"Untuk kapal 10 GT ke bawah seperti lampara hanya membayar SIPI Rp125.000, pancing dasar, rawe, Rp40.000 setiap tahun," katanya.
Wahab mengakui bahwa, persoalan tersebut merupakan urusan wewenang namun pihaknya berharap agar urusan nelayan dipermudah.
"Kan janji Menteri Susi disampaikan langsung kepada nelayan bahkan gubernur juga menyaksikannya. Nelayan sangat berharap agar janji itu diwujudkan sehingga kami tidak menganggap terus dibohongi," demikian Abdul Wahab Sidin.
"Kami nelayan sangat menyesalkan janji Menteri Susi untuk bebas izin kapal di bawah 10 GT karena kenyataannya kami masih bayar hingga saat ini," kata Kepala Humas Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Kupang Abdul Wahab Sidin saat dihubungi Antara di Kupang, Kamis.
Sebelumnya, Menteri Susi dalam kunjungannya ke Pelabuhan Pendaratan Ikan Tenau Kupang pada Juni 2016 lalu menegaskan bahwa nelayan dengan kapal di bawah 10 GT akan bebas dari pungutan atau retribusi.
Hal tersebut disampaikan dalam dialognya bersama nelayan setempat yang dipandu sendiri oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya.
"Saya sudah tetapkan aturan kapal nelayan berukuran di bawah 10 GT bebas dari masalah perizinan, jadi langsung melaut," kata menteri.
Wahab yang juga merupakan salah satu nelayan yang bermarkas di Tenau itu mengatakan, janji yang disampaikan tersebut awalnya merupakan kabar gembira yang sangat diharapkan para nelayan setempat.
Namun demikian, lanjutnya, hingga kini janji tersebut belum juga direalisasikan sehingga para nelayan terus-menerus mempertanyakan kebenarannya.
"Nelayan terus-menerus bertanya soal janji Menteri Susi yang juga disaksikan oleh bapak gubernur sendiri itu," kata Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi HNSI NTT itu.
Menurut Wahab, saat ini, urusan perizinan kapal semakin diberatkan dengan adnaya aturan baru dari provinsi sebagai pihak yang berwenang setelah semua urusan kelautan dan perikanan dari kabupaten/kota dialihkan.
Dia mengatakan, untuk pengurusan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) baru untuk kapal nelayan di bawah 10 GT mencapai hingga Rp1 juta.
"Selain biaya yang besar persyaratan yang direkomendasikan dari provinsi melalui satu pintu juga lebih berat sehingga semakin menyulitkan para nelayan," katanya.
Menurut dia, dibandingkan ketika urusan SIPI masih ditangani kabupaten/kota, biaya untuk kapal di bawah 10 GT masih jauh lebih murah dan persyaratannya pun lebih gampang.
"Untuk kapal 10 GT ke bawah seperti lampara hanya membayar SIPI Rp125.000, pancing dasar, rawe, Rp40.000 setiap tahun," katanya.
Wahab mengakui bahwa, persoalan tersebut merupakan urusan wewenang namun pihaknya berharap agar urusan nelayan dipermudah.
"Kan janji Menteri Susi disampaikan langsung kepada nelayan bahkan gubernur juga menyaksikannya. Nelayan sangat berharap agar janji itu diwujudkan sehingga kami tidak menganggap terus dibohongi," demikian Abdul Wahab Sidin.