Mataram (ANTARA) - Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencabut izin pemanfaatan ruang laut (PRL) milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) yang melakukan penyulingan air laut menjadi air bersih di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
"Jadi, 'kan izinnya sudah dicabut 27 September 2024 kemarin, baru, yang dicabut PRL-nya," kata Dian Patria di Mataram, Jumat, (4/10).
Apabila PT TCN masih melakukan pendistribusian air bersih ke masyarakat di Gili Trawangan, Dian mempertanyakan hal tersebut.
"Iya, mungkin saja masih ada izin distribusinya, tetapi yang harus jadi pertanyaan, dapat sumber air dari mana. Kalau distribusinya dari darat, enggak ada urusan, kalau dari laut, sudah dicabut izinnya," ujar dia.
Dian menegaskan bahwa KPK mengetahui adanya pencabutan izin PRL milik PT TCN tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan dari KKP.
"Yang terbitkan itu (surat pencabutan izin PRL) Dirjen PKRL (Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut) KKP. Kalau yang tanggal 7 Juni 2024 itu penyegelan oleh KKP karena ada pelanggaran dari PT TCN," ucapnya.
Lebih lanjut Dian memastikan bahwa KPK akan terus memantau perkembangan penanganan kasus dugaan perusakan ekosistem laut akibat aktivitas pengeboran pipa milik PT TCN di perairan Gili Trawangan.
"Kami monitor itu. Setahu saya, KKP sekarang sedang menghitung kerugian ekosistem laut yang luasnya mencapai 5.000 meter persegi itu (dampak kerusakan ekosistem laut)," ujar dia.
Terkait hal tersebut, Ketua Tim Pengawasan Kelautan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa Meisal Rachdiana mengaku belum mendapatkan informasi dari pusat, mengingat penanganan kasus PT TCN kini berada di bawah kendali Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saya baru dapat informasi ini, coba saya cek dahulu ke pusat (KKP) ya," kata Meisal.
Dalam kasus PT TCN, Meisal sebelumnya menyampaikan bahwa PSDKP telah menyerahkan data hasil rapat internal dengan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang ke Dirjen PKRL KKP pada awal Agustus 2024.
Dalam data yang dikirim, Meisal menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan informasi adanya peningkatan luas sebaran lumpur dalam periode satu bulan terhitung sejak 8 Mei-9 Juli 2024 dari 1.660 menjadi 2.364 meter persegi.
PSDKP turut memberikan rekomendasi agar adanya pendataan ulang perihal peningkatan luas sebaran lumpur di perairan Gili Trawangan tersebut.
Dari rekomendasi itu, PSDKP meminta kepada Dirjen PKRL KKP terkait arahan teknis dari pelaksanaan pendataan ulang.
Meisal memastikan pengajuan permintaan arahan tersebut guna memantapkan langkah PSDKP dalam penerapan sanksi administratif terhadap PT TCN.
Pemasangan pipa milik PT TCN yang menjulur dari darat ke dasar laut itu mengakibatkan adanya pencemaran endapan lumpur. Dari hasil analisa BKKPN endapan lumpur itu diduga kuat berasal dari bekas pemasangan pipa milik TCN.
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO).
Kasus kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga dampak dari pemasangan pipa milik PT TCN juga masuk dalam penanganan Polda NTB.
Kepolisian menangani kasus tersebut berdasarkan tindak lanjut laporan kelompok masyarakat dari Surak Agung Lombok Utara.
Baca juga: KPK geledah sebuah rumah di Samarinda
Baca juga: KPK cegah tiga orang terkait penyidikan di Kaltim
"Jadi, 'kan izinnya sudah dicabut 27 September 2024 kemarin, baru, yang dicabut PRL-nya," kata Dian Patria di Mataram, Jumat, (4/10).
Apabila PT TCN masih melakukan pendistribusian air bersih ke masyarakat di Gili Trawangan, Dian mempertanyakan hal tersebut.
"Iya, mungkin saja masih ada izin distribusinya, tetapi yang harus jadi pertanyaan, dapat sumber air dari mana. Kalau distribusinya dari darat, enggak ada urusan, kalau dari laut, sudah dicabut izinnya," ujar dia.
Dian menegaskan bahwa KPK mengetahui adanya pencabutan izin PRL milik PT TCN tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan dari KKP.
"Yang terbitkan itu (surat pencabutan izin PRL) Dirjen PKRL (Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut) KKP. Kalau yang tanggal 7 Juni 2024 itu penyegelan oleh KKP karena ada pelanggaran dari PT TCN," ucapnya.
Lebih lanjut Dian memastikan bahwa KPK akan terus memantau perkembangan penanganan kasus dugaan perusakan ekosistem laut akibat aktivitas pengeboran pipa milik PT TCN di perairan Gili Trawangan.
"Kami monitor itu. Setahu saya, KKP sekarang sedang menghitung kerugian ekosistem laut yang luasnya mencapai 5.000 meter persegi itu (dampak kerusakan ekosistem laut)," ujar dia.
Terkait hal tersebut, Ketua Tim Pengawasan Kelautan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa Meisal Rachdiana mengaku belum mendapatkan informasi dari pusat, mengingat penanganan kasus PT TCN kini berada di bawah kendali Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saya baru dapat informasi ini, coba saya cek dahulu ke pusat (KKP) ya," kata Meisal.
Dalam kasus PT TCN, Meisal sebelumnya menyampaikan bahwa PSDKP telah menyerahkan data hasil rapat internal dengan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang ke Dirjen PKRL KKP pada awal Agustus 2024.
Dalam data yang dikirim, Meisal menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan informasi adanya peningkatan luas sebaran lumpur dalam periode satu bulan terhitung sejak 8 Mei-9 Juli 2024 dari 1.660 menjadi 2.364 meter persegi.
PSDKP turut memberikan rekomendasi agar adanya pendataan ulang perihal peningkatan luas sebaran lumpur di perairan Gili Trawangan tersebut.
Dari rekomendasi itu, PSDKP meminta kepada Dirjen PKRL KKP terkait arahan teknis dari pelaksanaan pendataan ulang.
Meisal memastikan pengajuan permintaan arahan tersebut guna memantapkan langkah PSDKP dalam penerapan sanksi administratif terhadap PT TCN.
Pemasangan pipa milik PT TCN yang menjulur dari darat ke dasar laut itu mengakibatkan adanya pencemaran endapan lumpur. Dari hasil analisa BKKPN endapan lumpur itu diduga kuat berasal dari bekas pemasangan pipa milik TCN.
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO).
Kasus kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan yang diduga dampak dari pemasangan pipa milik PT TCN juga masuk dalam penanganan Polda NTB.
Kepolisian menangani kasus tersebut berdasarkan tindak lanjut laporan kelompok masyarakat dari Surak Agung Lombok Utara.
Baca juga: KPK geledah sebuah rumah di Samarinda
Baca juga: KPK cegah tiga orang terkait penyidikan di Kaltim