Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melimpahkan kasus korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking Dinkes Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tahun anggaran 2017 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dengan kerugian negara hingga Rp16 miliar lebih dari total anggaran Rp17 miliar lebih.

“Tadi siang, empat tersangka sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT,” kata Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTT Kompol Handres kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda NTT, Rabu, (23/10).

Didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, dia mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara serta sejumlah tersangka itu dilakukan pascapenyidik menerima surat dari Kejaksaan.

Empat tersangka yang sudah dinyatakan lengkap berkas perkara dan dilanjutkan ke tahap II itu antara lain sesuai dengan Surat Kejaksaan Tinggi NTT nomor: B-2180E/N.3./Ft.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 hal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Brince SS Yalla sudah P21.

Surat Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-2180F/N.3.5/Ft.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 hal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana untuk tersangka Guskaryari Arief sudah lengkap (P-21).

Surat Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: B-2180H/N.3.5/Ft.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 hal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka Mardin Zendrato sudah lengkap (P-21).

Surat Kejaksaan Tinggi NTT nomor: B-2180G/N.3.5/Ft.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024 hal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka Hamka Djalil sudah lengkap (P-21).

“Saat ini masih satu berkas tersangka atas nama Andrew Feby Limanto selaku peminjam bendera PT Tangga Batu Jaya Abadi sebagai pelaksana pembangunan RSP. Boking di lapangan masih dalam pemenuhan petunjuk JPU,” ujar dia.

Kasus dugaan korupsi pembangunan RSP Boking proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak tahun 2019, namun proses penyelidikannya tak kunjung selesai oleh Polres Timor Tengah Selatan (TTS), sehingga perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSP Boking kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda NTT dilanjutkan dengan pemeriksaan 72 orang saksi.

Bahkan KPK ikut turun tangan mensupervisi serta audit keteknikan di lokasi pekerjaan pembangunan RSP Boking oleh KPK RI, Kejaksaan Tinggi NTT, Penyidik Subdit 3 Ditreskrimsus dan auditor BPKP Perwakilan NTT.

Penyidik juga memeriksa ahli teknik dari Politeknik Negeri Kupang, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari LKPP RI, ahli keuangan daerah dari Universitas Diponegoro Semarang dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan NTT.

Gelar perkara juga sudah dilakukan di Ditipidkor Bareskrim Polri untuk persetujuan penetapan tersangka pada 12 Juni 2023; Gelar perkara di KPK RI dalam rangka supervisi pada 13 Juni 2023 serta gelar penetapan tersangka tanggal 21 Juni 2023 di Direktorat Reskrimsus Polda NTT untuk menetapkan lima tersangka dengan empat berkas perkara splitshing.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menyatakan bahwa para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000," ujar Kabid.

Tersangka juga dijerat pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Kejagung: komitmen Soliditas kelembagaan berhasil ungkap kasus 'big fish'
Baca juga: Polda NTT tetapkan lima tersangka korupsi pembangunan rumah sakit Boking

 

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024