Konawe Selatan (ANTARA) - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, terkait dengan perkara guru honorer Sekolah Dasar  Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani yang tengah viral.

Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Pujiono Suwadi di Konawe Selatan, Selasa, (29/10) menjelaskan bahwa kunjungannya merupakan pesan yang jelas dalam melaksanakan tugas serta kewenangan yang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Komisi Kejaksaan.

"Bahwa kami mengingatkan kepada teman-teman jaksa untuk melaksanakan Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan," kata Pujiono Suwadi saat mengunjungi PN Andoolo.

Dalam penerapan pasal tersebut, kata Pujiono, kejaksaan yang merupakan penuntut umum dalam pengadilan untuk memberikan penuntutan yang berdasar dengan hukum dan hati nurani.

"Nah, kira-kira kata-kata ini 'kan jelas. Jadi, basisnya kalau kita belajar hukum, pasti ada di KUHP dan segala macam. Akan tetapi, kalau belajar hati nurani, ya kita menyelam bersama keadilan yang ada di tengah masyarakat," ujarnya.

Dalam perkara guru honorer Supriyani, pihaknya juga terus mengikuti proses di lembaga peradilan yang mengedepankan hati nurani.

  Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiono Suwadi (kanan) dan anggota Komisi Kejaksaan RI Andi Nur Wina (kiri) saat mengunjungi PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (29/10/2024). ANTARA/La Ode Muh. Deden Saputra


"Iya tentu berkaitan dengan itu (Supriyani) kami memberikan pesan kepada teman-teman jaksa bahwa penegakan hukum selain berbasis pada hukum, juga harus benar-benar berlandaskan pada hati nurani," jelasnya.

Ia mengemukakan bahwa perkara tersebut saat ini telah mendapat atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memberikan perhatian.

"Ada atensi. Kami pantau sejak awal kasus ini muncul, kemudian dari Kejaksaan Agung langsung memberikan perhatian dan kami apresiasi itu," katanya.


Baca juga: JPU tolak eksepsi penasihat hukum dalam sidang guru honorer Supriyani

Baca juga: Telaah - Sistem "interlock" atasi perundungan di sekolah

Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024