Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dalam kasus Ipda Rudy Soik merupakan bagian dari sistem yang ada di tubuh Polri.
"Sudah dijelaskan oleh Kapolda saat rapat dengar dengan DPR, bagaimana posisi kasus dan latar belakang yang bersangkutan," kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu, (30/10).
Menurut ia, tindakan yang dilakukan Polda NTT sudah sesuai dengan peraturan yang ada, baik yang tercantum dalam undang-undang maupun peraturan internal Polri.
Trunoyudo mengatakan bahwa dengan aturan yang ada maka wajar jika anggota yang melanggar mendapatkan hukuman dan ketika anggota itu berprestasi mendapat penghargaan.
"Sama-sama hargai apa yang telah dilakukan Polda NTT bagian dari sistem. Baik itu penghargaan kepada anggota yang terbaik dan baik serta prestasi positif. Begitu juga kegiatan anggota yang melanggar disiplin, kode etik dan pidana, tentu mendapatkan hukuman," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan langkah Polri dalam rangka memperbaiki kinerja anggotanya di mana pun berada.
"Langkah-langkah yang sudah dilakukan tentu sudah dijelaskan oleh Kabid Humas dan Propam, segala keputusan yang ada sudah mendasari langkah yang prosedural," katanya.
Sebelumnya, Kepala Polda NTT Inspektur Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan lima pelanggaran yang dilakukan mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik hingga akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Itulah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik, tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," kata Daniel pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Ia menuturkan bahwa kejadian bermula saat dilakukan penertiban terhadap polisi dan polwan yang diduga melakukan pelanggaran etik, yakni memasuki tempat hiburan karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024.
Dari tindakan operasi tangkap tangan (OTT), Propam menemukan empat anggota Polri saat kejadian tersebut, yakni Ipda Rudy Soik, mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang AKP Yohanes Suardi, Ipda Lusiana Lado, dan Brigpol Jean E. Reke
"Ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan melaksanakan hiburan, kemudian minum minuman beralkohol," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolda, tiga anggota yang disidangkan menerima putusan sidang berupa permintaan maaf kepada institusi dan penempatan khusus selama tujuh hari. Namun, Ipda Rudy Soik tidak menerima dan mengajukan banding.
Baca juga: Polda NTT sebut Rudy Soik belum jalani lima hukuman pelanggaran etik
Baca juga: Direktur Nusantara Youth Circle apresiasi pemecatan Ipda Rudy Soik
Baca juga: Polda NTT imbau warga tak terpengaruh informasi tidak akurat soal PTDH Rudy Soik
"Sudah dijelaskan oleh Kapolda saat rapat dengar dengan DPR, bagaimana posisi kasus dan latar belakang yang bersangkutan," kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu, (30/10).
Menurut ia, tindakan yang dilakukan Polda NTT sudah sesuai dengan peraturan yang ada, baik yang tercantum dalam undang-undang maupun peraturan internal Polri.
Trunoyudo mengatakan bahwa dengan aturan yang ada maka wajar jika anggota yang melanggar mendapatkan hukuman dan ketika anggota itu berprestasi mendapat penghargaan.
"Sama-sama hargai apa yang telah dilakukan Polda NTT bagian dari sistem. Baik itu penghargaan kepada anggota yang terbaik dan baik serta prestasi positif. Begitu juga kegiatan anggota yang melanggar disiplin, kode etik dan pidana, tentu mendapatkan hukuman," tuturnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan langkah Polri dalam rangka memperbaiki kinerja anggotanya di mana pun berada.
"Langkah-langkah yang sudah dilakukan tentu sudah dijelaskan oleh Kabid Humas dan Propam, segala keputusan yang ada sudah mendasari langkah yang prosedural," katanya.
Sebelumnya, Kepala Polda NTT Inspektur Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan lima pelanggaran yang dilakukan mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik hingga akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Itulah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik, tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," kata Daniel pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Ia menuturkan bahwa kejadian bermula saat dilakukan penertiban terhadap polisi dan polwan yang diduga melakukan pelanggaran etik, yakni memasuki tempat hiburan karaoke saat jam kerja pada 25 Juni 2024.
Dari tindakan operasi tangkap tangan (OTT), Propam menemukan empat anggota Polri saat kejadian tersebut, yakni Ipda Rudy Soik, mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang AKP Yohanes Suardi, Ipda Lusiana Lado, dan Brigpol Jean E. Reke
"Ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan melaksanakan hiburan, kemudian minum minuman beralkohol," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolda, tiga anggota yang disidangkan menerima putusan sidang berupa permintaan maaf kepada institusi dan penempatan khusus selama tujuh hari. Namun, Ipda Rudy Soik tidak menerima dan mengajukan banding.
Baca juga: Polda NTT sebut Rudy Soik belum jalani lima hukuman pelanggaran etik
Baca juga: Direktur Nusantara Youth Circle apresiasi pemecatan Ipda Rudy Soik
Baca juga: Polda NTT imbau warga tak terpengaruh informasi tidak akurat soal PTDH Rudy Soik