Wamendagri buka opsi kaji threshold pencalonan kepala daerah
Selasa, 19 November 2024 13:16 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto membuka opsi untuk mengkaji ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah.
Hal itu disampaikan Bima Arya dalam Seminar "Menata Ulang Desain Sistem Pemilu di Indonesia" di Jakarta, Selasa, (19/11).
Awalnya dia menjelaskan bahwa ambang batas pencalonan yang tidak terlalu tinggi dan rendah mampu membuka banyak kesempatan dan menguatkan eksekutif di daerah.
"Tapi kenyataannya adalah tetap masih banyak juga yang melawan kotak kosong di daerah," kata Bima.
Meski begitu, masih banyak juga pasangan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong dalam pilkada.
Hal ini membuat banyak kepala daerah yang memiliki keharusan untuk memenuhi ambang batas, sehingga partai politik mengalami situasi keterpaksaan untuk bergabung berkoalisi.
"Ini bermasalah ketika mencari mitra untuk menjadi pasangan dalam pencalonan pilkada," tambahnya.
Dari situasi ini, sambung Bima, muncul fenomena "kawin paksa" dimana calon kepala daerah terpaksa maju bersama dalam pilkada meski tidak menyukai pasangannya.
Beberapa riset juga menyebutkan sekitar 50 hingga 60 persen fenomena ini membuat konflik antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah.
Menurutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan secara terus menerus. Untuk itu, perlu ada asesmen terhadap sistem pemilu.
"Salah satu opsinya adalah mengkaji threshold tadi baik ambang batas di atasnya tidak boleh terlalu banyak sehingga tidak boleh ada calon tunggal," jelas Bima.
Bima mengatakan upaya ini untuk menjaga demokrasi dan memiliki kesempatan dalam memilih pasangan untuk maju pilkada.
"Harus dibatasi supaya tetap pada demokrasi atau di bawahnya juga jangan terlalu tinggi supaya kita leluasa. Jadi bisa maju, kemudian calon wakilnya pun bisa dengan leluasa orang yang memiliki chemistry dengan calon kepala daerahnya," pungkas dia.
Baca juga: KPU tegaskan pemerintah dukung pilkada ulang meski belum susun anggaran
Baca juga: MK ubah ketentuan desain surat suara pilkada untuk calon tunggal mulai 2029
Hal itu disampaikan Bima Arya dalam Seminar "Menata Ulang Desain Sistem Pemilu di Indonesia" di Jakarta, Selasa, (19/11).
Awalnya dia menjelaskan bahwa ambang batas pencalonan yang tidak terlalu tinggi dan rendah mampu membuka banyak kesempatan dan menguatkan eksekutif di daerah.
"Tapi kenyataannya adalah tetap masih banyak juga yang melawan kotak kosong di daerah," kata Bima.
Meski begitu, masih banyak juga pasangan calon kepala daerah yang melawan kotak kosong dalam pilkada.
Hal ini membuat banyak kepala daerah yang memiliki keharusan untuk memenuhi ambang batas, sehingga partai politik mengalami situasi keterpaksaan untuk bergabung berkoalisi.
"Ini bermasalah ketika mencari mitra untuk menjadi pasangan dalam pencalonan pilkada," tambahnya.
Dari situasi ini, sambung Bima, muncul fenomena "kawin paksa" dimana calon kepala daerah terpaksa maju bersama dalam pilkada meski tidak menyukai pasangannya.
Beberapa riset juga menyebutkan sekitar 50 hingga 60 persen fenomena ini membuat konflik antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah.
Menurutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan secara terus menerus. Untuk itu, perlu ada asesmen terhadap sistem pemilu.
"Salah satu opsinya adalah mengkaji threshold tadi baik ambang batas di atasnya tidak boleh terlalu banyak sehingga tidak boleh ada calon tunggal," jelas Bima.
Bima mengatakan upaya ini untuk menjaga demokrasi dan memiliki kesempatan dalam memilih pasangan untuk maju pilkada.
"Harus dibatasi supaya tetap pada demokrasi atau di bawahnya juga jangan terlalu tinggi supaya kita leluasa. Jadi bisa maju, kemudian calon wakilnya pun bisa dengan leluasa orang yang memiliki chemistry dengan calon kepala daerahnya," pungkas dia.
Baca juga: KPU tegaskan pemerintah dukung pilkada ulang meski belum susun anggaran
Baca juga: MK ubah ketentuan desain surat suara pilkada untuk calon tunggal mulai 2029
Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mayoritas Senat AS menolak rancangan resolusi batasi wewenang Trump dalam perang lawan Iran
05 March 2026 13:38 WIB
Perintah serangan Donald Trump terhadap Iran untuk katrol popularitas di dalam negeri?
02 March 2026 13:44 WIB
DJP menghimpun Rp1,13 triliun dari pajak sektor usaha digital dalam sebulan
27 February 2026 17:55 WIB
Dirjen AHU: Permintaan WNA menjadi WNI cukup tinggi dalam lima tahun terakhir
26 February 2026 17:56 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Bareskrim menetapkan You Tuber Resbob-Bigmo tersangka dugaan fitnah Azizah Salsha
05 March 2026 18:00 WIB