Logo Header Antaranews Kupang

KPK: Importir pakaian hingga alat masak terkait kasus Bea Cukai

Jumat, 6 Maret 2026 15:04 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan suap importasi barang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Andri (tengah) turun dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak swasta selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri dalam kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai yang juga melibatkan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/agr

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan importir garmen atau pakaian jadi hingga alat dapur atau peralatan masak terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan mereka terkait kasus tersebut karena mengimpor barang melalui PT Blueray Cargo selaku penyedia jasa angkut barang atau forwarder.

“Beberapa barang yang diduga dimasukkan oleh para forwarder ini, seperti spare part (suku cadang, red.) kendaraan, kemudian ada garmen, dan beberapa barang campuran lainnya yang meliputi perangkat atau alat rumah tangga hingga alat-alat dapur,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK masih melakukan pendalaman terhadap para forwarder seperti Blueray Cargo, termasuk para importir yang menggunakan jasa mereka.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut importir pakaian hingga alat masak terkait kasus Bea Cukai



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026