Komnas HAM nilai penanganan TPPO di NTT belum maksimal
Rabu, 20 November 2024 5:03 WIB
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat diwawancarai oleh ANTARA di Kupang, Selasa. ANTARA/Kornelis Kaha
Kupang (ANTARA) - Komnas HAM menilai penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di provinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan saat ini masih belum maksimal.
“Di NTT situasi TPPO itu kan ada dimana situasi yang disebut darurat, dimana pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah masih sangat minim,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada wartawan di Kupang, Selasa.
Hal ini disampaikannya di sela-sela kegiatan laporan 25 tahun konvensi menentang penyiksaan yang dilaksanakan oleh Komnas Perempuan dan enam lembaga independen di Kupang.
Dia menilai bahwa satgas TPPO yang sudah dibentuk sejauh ini belum menunjukkan hasil yang maksimal. Terbukti dengan masih banyaknya korban dan calon pekerja migran asal NTT keluar dari NTT dan bekerja secara ilegal.
“Satgas TPPO nyaris tidak melakukan hal-hal yang maksimal untuk melakukan pencegahan TPPO di NTT,” ujar dia.
Hal ini karena masih minimnya anggaran yang dikeluarkan untuk Satgas TPPO itu sendiri, yakni setahun hanya mencapai Rp50 juta, padahal penyumbang tenaga kerja terbanyak di Indonesia salah satunya dari NTT.
Kemudian juga kasus-kasus TPPO di NTT proses penanganan juga masih banyak kendala. Dimana vonis pelaku TPPO di NTT masih tergolong sangat rendah.
“Hal inilah yang kemudian kurang memberikan efek jera kepada para pelaku TPPO di NTT,” tambah dia.
Dia juga mengkritisi penanganan pekerja migran yang tiba dalam kondisi jenasah sejauh ini juga belum ada penanganan serius atau jelas bagaimana mengungkapnya.
Berdasarkan hasil temuan Komnas HAM, ditemukan bahwa kurang maksimalnya Satgas TPPO tidak bekerja maksimal karena masalah sumber daya yang tidak memadai, mulai dari SDM dan sumber daya anggarannya serta pengetahuan.
“Disamping itu juga ditemukan adanya keterputusan koordinasi antara Satgas di pusat dan di daerah,” tambah dia.
Masalah NTT sebagai provinsi. kepulauan juga menjadi salah satu tantangan bagi Satgas TPPO di provinsi berbasis kepulauan itu.
Baca juga: Polda tetapkan perekrut TKI asal NTT sebagai tersangka
Baca juga: KeImipas: NTT jadi prioritas pencegahan TPPO dan TPPM
“Di NTT situasi TPPO itu kan ada dimana situasi yang disebut darurat, dimana pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah masih sangat minim,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada wartawan di Kupang, Selasa.
Hal ini disampaikannya di sela-sela kegiatan laporan 25 tahun konvensi menentang penyiksaan yang dilaksanakan oleh Komnas Perempuan dan enam lembaga independen di Kupang.
Dia menilai bahwa satgas TPPO yang sudah dibentuk sejauh ini belum menunjukkan hasil yang maksimal. Terbukti dengan masih banyaknya korban dan calon pekerja migran asal NTT keluar dari NTT dan bekerja secara ilegal.
“Satgas TPPO nyaris tidak melakukan hal-hal yang maksimal untuk melakukan pencegahan TPPO di NTT,” ujar dia.
Hal ini karena masih minimnya anggaran yang dikeluarkan untuk Satgas TPPO itu sendiri, yakni setahun hanya mencapai Rp50 juta, padahal penyumbang tenaga kerja terbanyak di Indonesia salah satunya dari NTT.
Kemudian juga kasus-kasus TPPO di NTT proses penanganan juga masih banyak kendala. Dimana vonis pelaku TPPO di NTT masih tergolong sangat rendah.
“Hal inilah yang kemudian kurang memberikan efek jera kepada para pelaku TPPO di NTT,” tambah dia.
Dia juga mengkritisi penanganan pekerja migran yang tiba dalam kondisi jenasah sejauh ini juga belum ada penanganan serius atau jelas bagaimana mengungkapnya.
Berdasarkan hasil temuan Komnas HAM, ditemukan bahwa kurang maksimalnya Satgas TPPO tidak bekerja maksimal karena masalah sumber daya yang tidak memadai, mulai dari SDM dan sumber daya anggarannya serta pengetahuan.
“Disamping itu juga ditemukan adanya keterputusan koordinasi antara Satgas di pusat dan di daerah,” tambah dia.
Masalah NTT sebagai provinsi. kepulauan juga menjadi salah satu tantangan bagi Satgas TPPO di provinsi berbasis kepulauan itu.
Baca juga: Polda tetapkan perekrut TKI asal NTT sebagai tersangka
Baca juga: KeImipas: NTT jadi prioritas pencegahan TPPO dan TPPM
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Komnas HAM telah menerbitkan 8.599 SKKPHAM untuk korban/keluarga korban HAM berat
02 April 2026 16:01 WIB
Anggota DPR: Komnas HAM harus segera menyimpulkan kasus penyiraman air keras
30 March 2026 15:56 WIB
Komnas HAM: Sanksi pemecatan anggota Brimob Bripda Mesias aniaya anak di Tual tak cukup
24 February 2026 13:56 WIB
Komnas HAM: Vonis 19 tahun penjara bagi eks Kapolres Ngada bentuk kehadiran negara
23 October 2025 11:23 WIB
Komnas HAM mengumpulkan rekaman CCTV untuk cek fakta soal kematian Affan Kurniawan
03 September 2025 9:57 WIB