Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebutkan pemulangan satu tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Filipina dilakukan dengan perjanjian bilateral melalui Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.
Satu orang dalam DPO berinisial HS (40) tersebut merupakan tersangka kasus tindak pidana judi daring (online) pada situs W88, yang telah dipulangkan ke Indonesia, Kamis (21/11), usai ditangkap oleh pihak keamanan di Filipina.
"Ini merupakan permintaan Indonesia dan disetujui oleh Filipina melalui kesepakatan MLA in Criminal Matters," ujar Yusril saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Terkait kemungkinan adanya pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam DPO lainnya dari Filipina, Yusril menyebutkan hal tersebut merupakan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sehingga tidak bisa menjawab lebih lanjut.
Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa pemulangan DPO ke negara asal bukan hanya dilakukan oleh Filipina ke Indonesia lantaran Indonesia juga sudah pernah melakukan hal yang sama pada awal September 2024 lalu.
Baca juga: Menko Kumham rumuskan syarat pemindahan 5 napi anggota "Bali Nine"
Baca juga: Filipina harus setujui permintaan pemindahan napi WNI
Saat itu, Polri menyerahkan buronan mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo, yang ditangkap di Tangerang, Selasa (3/9), kepada pemerintah Filipina. Adapun Alice dipulangkan dengan mekanisme deportasi melalui peningkatan kerja sama antarkepolisian.
Penangkapan Alice dilakukan Polri atas permintaan dari Kepolisian Filipina. Alice diduga terlibat dalam kasus kriminal judi daring, pencucian uang, hingga perdagangan manusia.
"Jadi pemulangan WNI tersangka judi daring yang masuk DPO ini sama seperti ketika pemerintah Indonesia memulangkan mantan Wali Kota Bamban ini," ucap dia menjelaskan.
Pada konferensi pers di Tangerang, Banten, Jumat dini hari, Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta menyampaikan pemulangan tersangka HS alias Ahan dilakukan setelah ditangkap pihak keamanan Filipina pada 31 Oktober 2024.
"HS ini merupakan hasil pengembangan dari tujuh tersangka yang sebelumnya ditangkap di wilayah Batam," ucap Jeffri.
Dia menjelaskan kasus tersebut terungkap pertama kali pada Mei 2024. Kemudian tim penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil memulangkan tersangka yang sebelumnya masuk DPO.
Ia mengungkapkan peran HS merupakan sebagai manajer regional khusus Indonesia sebagai penerima rekening deposit dan withdraw atau penarikan biaya pada situs W88.
"Website W88 ini perputaran uang selama tiga bulan. Pada saat kita melakukan penangkapan kasus, satu triliun rupiah," ungkapnya.
Pada bulan Juni lalu, Dittipidsiber Bareskrim Polri merilis pengungkapan tiga situs judi daring, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra, dengan menangkap 18 tersangka. Diperkirakan perputaran uang dari ketiga situs tersebut mencapai Rp1,041 triliun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menko Yusril sebut pemulangan DPO dari Filipina gunakan perjanjian MLA