Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pendaftaran sengketa hasil pilkada tingkat provinsi hingga Senin siang pukul 13.00 WIB.
“Kalau (pilkada) provinsi belum ada yang masuk,” ujar Suhartoyo saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Senin, (9/12).
Berdasarkan laman web MK, total gugatan pilkada yang didaftarkan hingga Senin pukul 13.00 WIB ialah sebanyak 152 permohonan, terdiri dari 119 permohonan soal pilkada tingkat kabupaten dan 33 pilkada tingkat kota.
Suhartoyo menjelaskan batas waktu pendaftaran sengketa pilkada adalah tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Oleh sebab itu, batas waktu pendaftaran bisa berbeda-beda setiap daerah.
Setelah gugatan didaftarkan, kata dia, para pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya. Kemudian, MK akan meregistrasi perkara tersebut dan mencatat permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Ketua MK.
Menurut Suhartoyo, jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 masih didiskusikan, mengingat masih berkembangnya jumlah permohonan yang didaftarkan. Namun demikian, dia menyebut, sidang perdana akan digelar sekitar awal bulan Januari 2025.
Lebih lanjut, Ketua MK berpesan agar para pemohon mengikuti ketentuan yang berlaku dalam tata cara beracara sengketa pilkada.
“Ikuti ketentuan yang berlaku sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan kemudian akan mendorong proses persoalannya juga akan lancar nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan dapat diajukan secara daring maupun datang langsung ke Kepaniteraan MK.
Hingga Senin siang, kata Saldi, belum ada pasangan calon gubernur maupun wakil gubernur yang mengajukan pendaftaran secara daring maupun luring.
“Belum. Jadi, kalau mereka belum mengisi isian online, belum masuk ke kita, belum bisa kita lacak siapa saja yang mendaftarkan itu,” ujar Saldi ditemui pada kesempatan yang sama.
Baca juga: MK prediksi bakal ada lebih dari 300 perkara sengketa pilkada
Baca juga: KPU tegaskan pemerintah dukung pilkada ulang meski belum susun anggaran
“Kalau (pilkada) provinsi belum ada yang masuk,” ujar Suhartoyo saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Senin, (9/12).
Berdasarkan laman web MK, total gugatan pilkada yang didaftarkan hingga Senin pukul 13.00 WIB ialah sebanyak 152 permohonan, terdiri dari 119 permohonan soal pilkada tingkat kabupaten dan 33 pilkada tingkat kota.
Suhartoyo menjelaskan batas waktu pendaftaran sengketa pilkada adalah tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Oleh sebab itu, batas waktu pendaftaran bisa berbeda-beda setiap daerah.
Setelah gugatan didaftarkan, kata dia, para pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki permohonannya. Kemudian, MK akan meregistrasi perkara tersebut dan mencatat permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Ketua MK.
Menurut Suhartoyo, jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 masih didiskusikan, mengingat masih berkembangnya jumlah permohonan yang didaftarkan. Namun demikian, dia menyebut, sidang perdana akan digelar sekitar awal bulan Januari 2025.
Lebih lanjut, Ketua MK berpesan agar para pemohon mengikuti ketentuan yang berlaku dalam tata cara beracara sengketa pilkada.
“Ikuti ketentuan yang berlaku sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan kemudian akan mendorong proses persoalannya juga akan lancar nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan dapat diajukan secara daring maupun datang langsung ke Kepaniteraan MK.
Hingga Senin siang, kata Saldi, belum ada pasangan calon gubernur maupun wakil gubernur yang mengajukan pendaftaran secara daring maupun luring.
“Belum. Jadi, kalau mereka belum mengisi isian online, belum masuk ke kita, belum bisa kita lacak siapa saja yang mendaftarkan itu,” ujar Saldi ditemui pada kesempatan yang sama.
Baca juga: MK prediksi bakal ada lebih dari 300 perkara sengketa pilkada
Baca juga: KPU tegaskan pemerintah dukung pilkada ulang meski belum susun anggaran