Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial mengusulkan agar dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menegaskan kembali aturan terkait pengamanan dalam persidangan.

"Penting untuk menegaskan kembali aturan yang telah dituangkan dalam KUHAP untuk menjamin ketertiban dan keamanan dalam persidangan," kata anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Termasuk, kata dia, aturan lebih lanjut terkait kriteria dan prosedur tata laksana pengamanan dalam persidangan tersebut.

"Perlu untuk disusun mengenai kriteria dan prosedur secara lebih tegas mengenai implementasi pengamanan dalam persidangan, baik di dalam KUHAP ataupun di dalam aturan pelaksanaannya," ujarnya.

Meskipun aturan mengenai kewajiban untuk menghormati pengadilan telah diatur dalam KUHAP, jelas Joko, namun tindakan-tindakan contempt of court (penghinaan lembaga peradilan) masih sering terjadi dalam persidangan.

Ia mengatakan aturan pengamanan dalam persidangan perlu ditegaskan kembali dalam RUU KUHAP guna menjamin perlindungan terhadap aparat penegak hukum, khususnya hakim, yang sering kali menemui ancaman-ancaman dalam persidangan.

"Banyak ditemui selama persidangan terjadi pengancaman terhadap aparat penegak hukum, khususnya hakim dengan berbagai bentuk tindakan, termasuk dalam persidangan. Di mana pihak-pihak yang tersulut emosinya melampiaskan dengan tindakan yang bersifat represif dan membahayakan bagi keselamatan hakim," ucapnya.

Joko menambahkan bahwa terjadinya kericuhan atau tindak kekerasan yang dilakukan pihak yang berperkara sejatinya mengabaikan prinsip ketertiban dalam persidangan.

"Sehingga dengan begitu seharusnya hakim dapat melakukan tindakan antara lain dengan memeriksa petugas keamanan untuk mengeluarkan pihak-pihak yang membuat gaduh dalam sidang," ujarnya.

Komisi III DPR RI menggulirkan pembahasan RUU KUHAP yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025.

DPR menargetkan KUHAP yang baru nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026.

Hal tersebut didasarkan pada semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY usul RUU KUHAP tegaskan kembali aturan pengamanan dalam persidangan


Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025