Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, mengungkapkan dampak yang bisa timbul akibat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, penambahan kewenangan penyidikan bagi kejaksaan melalui penggunaan asas dominus litis (pengendali perkara), dapat menimbulkan kewenangan yang tumpang tindih antara kepolisian dan kejaksaan dan akan melahirkan kewenangan yang tidak seimbang di antara penegak hukum, termasuk jaksa, polisi dan kehakiman.
“Harus ada keseimbangan dalam hukum. Kita harus pahami. Asas dominus litis itu akan menempatkan jaksa sebagai pihak yang menentukan apakah suatu perkara layak berlanjut ke pengadilan atau langsung dihentikan,” ucapnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia juga menilai bahwa apabila revisi UU Kejaksaan disetujui maka akan memperluas kewenangan Kejaksaan RI.
Nantinya, menurut dia, kejaksaan bukan hanya sebagai penuntut, tetapi juga bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan serta dengan mudah melakukan intervensi terhadap penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Bahkan, jaksa juga dengan leluasa menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang selama ini menjadi kewenangan kehakiman.
Oleh karena itu, ia menilai perlunya ada pengkajian yang mendalam dan komprehensif mengenai revisi ini agar penerapannya tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan menjurus pada penyalahgunaan kewenangan.
"Kami melihat perlu check and balances (periksa dan timbang) dan wacana ini perlu dipertimbangkan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
evisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), telah ditetapkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 oleh DPR RI.
Komisi III DPR RI menargetkan KUHAP yang baru nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 1 Januari 2026.
Hal tersebut didasarkan pada semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lemkapi ungkap dampak yang bisa timbul dari revisi UU Kejaksaan-KUHAP