Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti pentingnya pengaturan batasan berat atau jumlah (gramatur) narkotika yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika.

Dalam Rapat Penyelarasan RUU Narkotika bersama pemangku kepentingan terkait di Jakarta, Kamis (13/2), Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Irjen Pol. Agus Irianto berharap pengaturan gramatur dalam RUU Narkotika tidak hanya dilakukan berdasarkan studi pustaka atau barang bukti semata.

"Akan tetapi, juga berdasarkan kajian dari sisi kesehatan," ujar Agus, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Agus mengingatkan bahwa perkembangan jenis narkotika di dunia sangat pesat dengan lebih dari 1.262 jenis narkotika baru yang teridentifikasi, dan sejumlah di antaranya belum diatur dalam UU.

Di Indonesia, sambung dia, terdapat 97 jenis narkotika baru, dan sebanyak enam di antaranya belum diatur dalam UU sehingga harus disikapi dengan serius.

Dalam kesempatan itu, Agus menekankan beberapa hal penting terkait penyelarasan RUU yang sedang dibahas.

"Rapat ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarlembaga serta pihak terkait dalam merumuskan UU yang lebih efektif dalam menangani masalah narkotika di Indonesia," tuturnya.

Adapun beberapa poin utama yang dibahas dalam rapat tersebut, antara lain, ⁠BNN memastikan kesepakatan yang tercapai antara para menteri dan kepala lembaga terkait dengan RUU yang telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain itu, kata dia, draf RUU yang disusun BNN telah mengikuti ketentuan dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker).

"BNN berkomitmen untuk memastikan draf RUU Narkotika yang kami usulkan telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Ciptaker," ungkap Agus.

Tak hanya itu, dia menegaskan bahwa BNN akan mempertimbangkan kembali ketentuan pidana yang dicabut dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya dalam Bab Tindak Pidana Khusus Narkotika.

Poin utama lainnya yang dibahas, yakni fokus RUU Narkotika pada aspek kesehatan, termasuk penguatan sistem Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan perbaikan dalam rehabilitasi penyalahguna narkotika yang mengalami ketergantungan serta penguatan peran dan fungsi BNN melalui UU dan peraturan presiden untuk mendukung implementasi yang lebih efektif.

Isu penting lainnya yang dibahas dalam rapat tersebut berupa pengaturan terkait dengan zat psikoaktif baru, ambang batas narkotika, penguatan kelembagaan BNN, serta rehabilitasi berkelanjutan bagi pecandu narkotika.

Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid dengan mengundang berbagai pihak terkait, termasuk pejabat BNN, kementerian terkait, dan tenaga ahli di bidang hukum.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN soroti pentingnya pengaturan batasan "gramatur" di RUU Narkotika


Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025