Jakarta (ANTARA) - KPU menjelaskan bahwa 26 perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, terdiri dari 24 pemungutan suara ulang (PSU), 1 rekapitulasi suara ulang, dan 1 perbaikan keputusan KPU.
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa dari 24 daerah yang diperintahkan untuk menggelar PSU itu, ada sebanyak 14 daerah yang harus menggelar PSU di seluruh TPS, dan beberapa daerah lainnya ada yang hanya PSU di beberapa TPS.
"Ada yang rekapitulasi, ada yang perbaikan keputusan, dan seterusnya,* kata Afifuddin saat rapat dengan Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintah dalam negeri, pertanahan dan pemberdayaan aparatur, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan bahwa putusan MK juga mengamanatkan terkait batas waktu penyelenggaraan PSU yang berbeda-beda di sejumlah daerah.
Dia memberikan contoh, ada empat daerah yang mendapatkan batas waktu untuk menggelar PSU selama 30 hari.
Selain itu, ada lima daerah yang diberi tenggat waktu untuk melaksanakan PSU selama 45 hari. Kemudian, ada dua daerah yang diberi tenggat waktu selama 60 hari untuk menggelar PSU.
Berikut 26 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK:
- Provinsi Papua
- Kota Banjarbaru
- Kota Sabang
- Kota Palopo
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Kepulauan Talaud
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Bengkulu Selatan
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Parigi Moutong
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Buru
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Pulau Taliabu
- Kabupaten Jayapura
- Kabupaten Puncak Jaya
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU jelaskan 26 sengketa pilkada yang gugatannya dikabulkan oleh MK