Jakarta (ANTARA) - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur periode 2020–2022 Rina Pertiwi divonis pidana penjara selama 4 tahun terkait kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020–2022.
Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Eko Aryanto menyatakan Rina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
"Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari masa penahanan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada Rina, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) pidana kurungan selama 3 bulan.
Dengan demikian, Rina terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim Ketua mengatakan majelis hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, yakni perbuatan Rina tidak membantu program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mau mengakui kesalahannya.
Sementara keadaan meringankan, yaitu Rina bersikap sopan selama persidangan.
"Majelis berpendapat hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa sekiranya sudah dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat," tutur Hakim Ketua.
Vonis pidana penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni selama 4 tahun.
Kendati demikian, untuk pidana denda, majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam kasus korupsi terkait pengurusan eksekusi lahan Pertamina pada tahun 2020–2022, Rina Pertiwi didakwa menerima suap senilai total Rp1 miliar.
Suap diduga diterima Rina dari terpidana Ali Sopyan melalui perantara Dede Rahmana untuk mempercepat proses eksekusi atas putusan permohonan peninjauan kembali (PK) Nomor 795 pada 14 November 2019.
Dalam putusan itu, pada pokoknya menghukum Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar.
Namun demikian, dari total uang suap yang diberikan, Rina didakwa hanya menerima Rp797,5 juta, sedangkan sisanya Rp202,5 juta diberikan Rina kepada Dede.
Dede disebutkan memberikan uang tersebut secara bertahap sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp747,6 juta secara tunai dan Rp50 juta secara transfer kepada Rina.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan panitera PN Jakarta Timur divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap