Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia telah memulangkan ribuan warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri bermodus lowongan kerja ilegal.

Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, melaporkan, per Februari 2025 sekitar 6.800 WNI diduga menjadi korban TPPO di luar negeri.

"Menteri Luar Negeri Sugiono, dalam Pernyataan Pers Tahunan Menlu (PPTM) 2025, telah menegaskan bahwa perlindungan WNI dan PMI adalah prioritas utama dalam diplomasi Indonesia," kata Juru Bicara PCO Philips J. Vermonte.

Polri memulai pemulangan para korban pada 4 Januari 2025 dengan menjemput 16 WNI dari Vietnam yang terlibat dalam kasus penipuan online.

Pada 17 Januari 2025, Kedutaan Besar RI di Bangkok juga memfasilitasi kepulangan dua korban TPPO yang dipaksa bekerja di sektor penipuan daring.

Upaya berlanjut pada 20 Februari 2025, ketika 46 WNI berhasil dipulangkan dari Myawaddy, Myanmar. Sepekan kemudian, 28 Februari 2025, sebanyak 84 WNI juga berhasil kembali ke Indonesia dari wilayah yang sama.

Dikatakan Philips, Myanmar menjadi salah satu dari 10 negara tujuan utama untuk mempekerjakan WNI secara ilegal.

Myawaddy, wilayah konflik di perbatasan Myanmar dan Thailand, menjadi pusat aktivitas kejahatan siber, mulai dari penipuan kripto hingga pencucian uang dan perjudian online, katanya.

Kelompok bersenjata di wilayah tersebut melindungi jaringan kejahatan yang memanfaatkan tenaga kerja ilegal, termasuk WNI yang awalnya dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi di Thailand.

Namun setelah tiba, mereka justru dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring di bawah pengawasan ketat.

“Sudah banyak cerita dari WNI korban perdagangan orang yang kembali dari sana. Mereka tidak bisa pulang karena dijaga ketat oleh kelompok bersenjata. Yang mencoba kabur akan disiksa,” katanya.

PCO mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja ke luar negeri.

“Jangan mudah tergiur iklan lowongan pekerjaan dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan nama besar perusahaan tertentu,” katanya.

PCO juga mengajak masyarakat untuk mengambil langkah pencegahan dengan tiga cara, yakni jangan mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri dengan gaji tinggi, proses cepat, dan tanpa prosedur yang jelas.

Berikutnya, pastikan penyalur tenaga kerja memiliki izin resmi dan mengikuti prosedur penempatan tenaga kerja yang sah.

Terakhir, periksa keabsahan dokumen perjalanan dan visa sebelum berangkat ke luar negeri. Hindari perekrutan yang terburu-buru tanpa kejelasan prosedur.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah pulangkan ribuan WNI korban TPPO bermodus lowongan kerja


Pewarta : Andi Firdaus
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025