Bandarlampung (ANTARA) - Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis, mengatakan bahwa dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam penembakan tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung statusnya masih menjadi saksi.

"Statusnya sekarang masih sebagai saksi, jadi jangan dibilang nanti sebagai tersangka dan sebagainya. Jadi baru saksi, masih kami mintai keterangan," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu.

Dia menyebutkan bahwa dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa penembakan tiga anggota Polres Way Kanan belum ditetapkan menjadi tersangka.

"Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Markas Komando Datasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung. Mereka masih dimintai keterangan terhadap kasus tersebut," kata dia.

Menurut Pangdam II/Sriwijaya kedua oknum TNI tersebut dapat ditetapkan tersangka dengan diperkuat dengan bukti yang cukup.

"Karena untuk dia bisa menjadi tersangka itu butuh barang bukti. Kemudian butuh saksi-saksi yang memperkuat dan nanti dari olah TKP seperti itu," kata dia.

Namun begitu, Mayjen TNI Ujang Darwis, menegaskan bahwa apabila dari hasil penyelidikan ditemukan fakta dan bukti yang kuat sehingga mereka ditetapkan jadi tersangka, pihaknya akan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Saat ini kedua oknum tersebut masih berada di Denpom dan masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh personil saya baik dari Kodam maupun dari Denpom Lampung," kata dia.

Untuk diketahui tiga orang anggota Polri yakni yakni AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus, Briptu (anumerta) Ghalib gugur setelah ditembak oleh pelaku yang diduga oknum TNI saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan pada Sabtu (15/3).


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua oknum TNI diduga terlibat penembakan tiga polisi masih jadi saksi


Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025