Jakarta (ANTARA) - Mantan staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan pantauan ANTARA pada Kamis pagi, Ibrahim tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada pukul 10.15 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Ibrahim tampak mengenakan baju batik bernuansa warna merah dan oranye.
Ketika awak media menanyakan perihal pemeriksaan hari ini, Ibrahim hanya diam dan melemparkan senyum.
Sementara itu, kuasa hukum Ibrahim Arief, Indra Haposan Sihombing, mengatakan bahwa kliennya telah siap untuk menjalani pemeriksaan hari ini.
Indra juga menyebut bahwa pihaknya membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Ibrahim sebagai mantan stafsus Mendikbudristek.
“Kami bawa dokumennya. Nanti kami serahkan ke penyidik,” katanya.
Diketahui, penyidik pada Jampidsus Kejagung pada pekan ini memanggil tiga mantan stafsus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA) guna diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019—2022.
Fiona Handayani telah diperiksa pada Selasa (10/6). Sementara itu, Jurist Tan yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (11/6), berhalangan hadir.
Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.
Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks stafsus Mendikbudristek Ibrahim Arief penuhi panggilan Kejagung
Mantan stafsus Mendikbudristek Ibrahim Arief penuhi panggilan Kejagung


Mantan staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Mantan staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani