Kupang (Antara NTT) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Brigjen Agung Sabar Santoso mengatakan pihaknya akan membuat aplikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk memberikan
kemudahan kepada masyarakat untuk melaporkan TPPO tersebut.
"Ini baru wacana saja, tetapi saya sudah sampaikan hal ini kepada Pak Dirkrimum untuk mencari cara agar aplikasi ini bisa dibuat dan disebarkan ke seluruh masyarakat NTT," katanya saat ditemui di Kupang, Senin.
Hal ini disampaikan usai melaksanakan upacara serah terima jabatan Dirlantas Polda NTT dari Kombes Pol Nanang Masbudi kepada AKBP Kemas Ahmad Yamin di Markas Polda NTT.
Menurutnya aplikasi TPPO tersebut nantinya dapat digunakan oleh semua elemen masyarakat hanya dengan bermodalkan telepon genggam di tangan maka sudah bisa melaporkan kepada pihak kepolisian.
Komandan berbintang satu ini mengharapkan agar mendapatkan dukungan dari semua pihak agar aplikasi tersebut dapat tercipta sehingga setidaknya bisa meminimalisir terjadinya kasus tersebut. "Aplikasi tersebut nanti dapat digunakan oleh semua pihak,"ujarnya.
Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara ini juga mengatakan dengan aplikasi tersebut nantinya tim yang telah terbentuk bisa cepat mendeteksi dan bisa cepat pula beraksi jika ada dugaan TPPO.
Ia menilai, aplikasi TPPO merupakan salah satu cara yang harus dicoba untuk dibuat dan diperkenal kepada masyarakat luas guna meminimalisir kasus perdagangan orang di provinsi berbasis kepulauan itu yang saat ini menjadi sorotan nasional.
Kapolda Sabar Santoso juga menilai untuk memberabtas masalah TPPO di NTT perlu dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait mulai dari pemerintah daerah serta kelompok-kelompok atau LSM yang bergerak
dalam bidang pemberantasan kasus perdagangan orang.
Sebab, menurutnya, masalah perdagangan orang tidak hanya menjadi kasus yang harus ditangani oleh Polda atau pihak keamanan semata tetapi perlu campur tangan semua pihak.
"Tetapi saya juga ingin agar masalah TPPO ini dilakukan dengan cara lebih preventifnya. Artinya bahwa semua elemen masyarakat harus terlibat, mulai dari pemerintah daerah, RT dan RW, tokoh masyarakat juga harus tahu apa itu TPPO sehingga nantinya punya fungsi sebagai pencegah," tambahnya.
Jumlah kasus TPPO hingga Desember 2016 yang ditangani Polda NTT sebanyak 62 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 70 orang, korban sebanyak 50 orang, proses penyelidikan sebanyak tujuh kasus dan dalam proses penyidikan berjumlah 34 kasus.
kemudahan kepada masyarakat untuk melaporkan TPPO tersebut.
"Ini baru wacana saja, tetapi saya sudah sampaikan hal ini kepada Pak Dirkrimum untuk mencari cara agar aplikasi ini bisa dibuat dan disebarkan ke seluruh masyarakat NTT," katanya saat ditemui di Kupang, Senin.
Hal ini disampaikan usai melaksanakan upacara serah terima jabatan Dirlantas Polda NTT dari Kombes Pol Nanang Masbudi kepada AKBP Kemas Ahmad Yamin di Markas Polda NTT.
Menurutnya aplikasi TPPO tersebut nantinya dapat digunakan oleh semua elemen masyarakat hanya dengan bermodalkan telepon genggam di tangan maka sudah bisa melaporkan kepada pihak kepolisian.
Komandan berbintang satu ini mengharapkan agar mendapatkan dukungan dari semua pihak agar aplikasi tersebut dapat tercipta sehingga setidaknya bisa meminimalisir terjadinya kasus tersebut. "Aplikasi tersebut nanti dapat digunakan oleh semua pihak,"ujarnya.
Mantan Kapolda Sulawesi Tenggara ini juga mengatakan dengan aplikasi tersebut nantinya tim yang telah terbentuk bisa cepat mendeteksi dan bisa cepat pula beraksi jika ada dugaan TPPO.
Ia menilai, aplikasi TPPO merupakan salah satu cara yang harus dicoba untuk dibuat dan diperkenal kepada masyarakat luas guna meminimalisir kasus perdagangan orang di provinsi berbasis kepulauan itu yang saat ini menjadi sorotan nasional.
Kapolda Sabar Santoso juga menilai untuk memberabtas masalah TPPO di NTT perlu dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait mulai dari pemerintah daerah serta kelompok-kelompok atau LSM yang bergerak
dalam bidang pemberantasan kasus perdagangan orang.
Sebab, menurutnya, masalah perdagangan orang tidak hanya menjadi kasus yang harus ditangani oleh Polda atau pihak keamanan semata tetapi perlu campur tangan semua pihak.
"Tetapi saya juga ingin agar masalah TPPO ini dilakukan dengan cara lebih preventifnya. Artinya bahwa semua elemen masyarakat harus terlibat, mulai dari pemerintah daerah, RT dan RW, tokoh masyarakat juga harus tahu apa itu TPPO sehingga nantinya punya fungsi sebagai pencegah," tambahnya.
Jumlah kasus TPPO hingga Desember 2016 yang ditangani Polda NTT sebanyak 62 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 70 orang, korban sebanyak 50 orang, proses penyelidikan sebanyak tujuh kasus dan dalam proses penyidikan berjumlah 34 kasus.