Kupang (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan beras program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP sebanyak 2,6 ton dari seorang pedagang berinisial M di Pasar Inpres Naikoten Kota Kupang, Kamis.
"Tersangka M merupakan mitra dari Bulog NTT. Dia membeli beras SPHP hingga 2,6 ton, lalu memindahkannya ke karung beras Cap Jeruk agar harganya lebih tinggi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hans Rachmatulloh Irawan di Kupang, Kamis.
Hal ini disampaikan Hans Rachmatulloh saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus tersebut, sekaligus meninjau langsung toko beras milik tersangka M di Pasar Inpres Naikoten
Hans menjelaskan tersangka M diketahui menjadi mitra Bulog NTT karena dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menjual beras SPHP sesuai dengan harga jual senilai Rp12.500 per kilogram.
Namun, usai dipindahkan ke dalam karung dengan Cap Jeruk tersebut, dia lalu menjualnya dengan harga kisaran Rp13.000 hingga Rp14.000 per kilogram.
Modus dari M menjual beras SPHP dengan menggantinya menjadi beras Cap Jeruk karena di pasaran penjualan beras itu lebih laris dan cepat habis.
"Sehingga dia pun memindahkan beras SPHP tersebut ke karung beras Cap Jeruk, dengan modus ganti kulit agar seolah-olah beras tersebut adalah murni Cap Jeruk dengan kualitas premium," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan di kios milik M, mereka mengaku disuruh tersangka untuk memindahkan beras SPHP tersebut ke karung Cap Jeruk berukuran 40 kilogram.
Polisi juga menyita 149 kantong beras SPHP kemasan 5 kilogram yang belum dipindahkan, 111 karung kosong yang disiapkan untuk penggantian, satu unit mesin jahit, sebuah pisau, dan beberapa dokumen usaha.
Untuk tersangka M saat ini belum ditahan karena dalam keadaan sakit.