Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik, hukum, dan isu intelijen Boni Hargens menyebutkan penyusunan peraturan pemerintah (PP) untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur memperkuat Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengaturnya.

"Keputusan ini mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menghadapi dinamika hukum dan opini publik yang berkembang, sekaligus menunjukkan komitmen untuk memperkuat dasar legal penugasan anggota kepolisian di berbagai jabatan sipil," ucap Boni dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Perpol, yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu, telah memicu perdebatan intensif di kalangan pakar hukum, aktivis reformasi, dan masyarakat luas.

Namun demikian, kata dia, Presiden Prabowo Subianto tampak tidak tergoyahkan oleh berbagai kritik dan tekanan yang muncul, sehingga memilih untuk memperkuat substansi dan orientasi kebijakan Kapolri melalui penerbitan PP yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

Boni menilai langkah pemerintah tersebut bukan sekadar reaksi defensif, melainkan strategi komprehensif untuk memberikan kepastian hukum dan menghindarkan multitafsir terhadap kebijakan penugasan polisi.

Dengan menerbitkan PP, sambung dia, pemerintah secara implisit menegaskan bahwa kebijakan Kapolri memiliki landasan konstitusional yang kuat dan sejalan dengan kepentingan nasional dalam memperkuat kapasitas institusi kepolisian.

Dikatakan bahwa Perpol 10/2025 diterbitkan oleh Kapolri dengan tujuan mengatur secara sistematis penugasan anggota kepolisian di berbagai jabatan sipil.

"Peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas organisasi Polri dan memastikan bahwa anggota kepolisian dapat berkontribusi optimal dalam berbagai posisi strategis di pemerintahan dan sektor publik," ujarnya.

Untuk itu, dia menekankan PP yang sedang disiapkan bertujuan mengatur secara lebih perinci dan legal terkait penugasan polisi di jabatan sipil.

Melalui instrumen PP, dia berpendapat pemerintah berharap bisa menghindari multitafsir hukum yang selama ini menjadi sumber kontroversi.

Sebab, kata dia, PP memiliki hierarki hukum yang lebih tinggi daripada perpol, sehingga keberadaannya diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat dan mengikat.

Di sisi lain, Boni menuturkan langkah strategis tersebut juga dapat dibaca sebagai upaya pemerintah untuk menjembatani ketegangan antara kebijakan operasional Polri dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan menerbitkan PP, pemerintah tidak serta-merta membatalkan Perpol 10/2025, tetapi memperkuat substansinya dengan landasan hukum yang lebih kokoh dan komprehensif," tutur Boni.

Maka dari itu, ia mengatakan keberanian pemerintah dalam mempertahankan kebijakan Kapolri sekaligus menegaskan kedaulatan eksekutif patut dicatat sebagai preseden penting dalam dinamika checks and balances atau pengawasan dan keseimbangan antarlembaga negara.

Ke depan, dia berharap sinergi antara kebijakan eksekutif dan putusan MK harus terus dijaga demi stabilitas hukum dan keamanan nasional, meski merupakan tantangan yang tidak mudah, mengingat kompleksitas hubungan antarlembaga negara dan dinamika kepentingan yang beragam.

Dengan komitmen kuat dari semua pihak dan pengawalan yang konsisten dari masyarakat sipil, dirinya optimistis sinergi dapat terwujud dan memberikan manfaat optimal bagi bangsa dan negara.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun PP untuk menuntaskan polemik terkait jabatan anggota Polri di luar struktur.

"Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," kata Yusril di Jakarta, Minggu (21/12).

Dia mengatakan langkah penyusunan PP dipilih dibandingkan langsung merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri agar pembahasannya terfokus.

Dia menjelaskan Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit

Menurut dia, TNI dan anggota Polri dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam PP. Oleh karena itu, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Penyusunan PP perkuat Perpol Nomor 10 Tahun 2025


Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025