PBB belum serahkan LPPDK ke kantor akuntan publik
Kamis, 2 Mei 2019 17:05 WIB
Juru bucara KPU NTT Yosafat Koli. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)
Kupang (ANTARA) - Sebagian besar partai politik peserta Pemilu 2019 di Nusa Tenggara Timur telah menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada kantor akuntan publik.
"Sampai petang ini, tinggal PBB saja yang belum menyerahkan LPPDK, sedang parpol lainnya sudah menyerahkannya," kata juru bicara KPU NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Kamis (2/5).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan perkembangan penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) baik oleh parpol maupun calon DPD.
Menurut dia, parpol maupun DPD yang belum menyerahkan LPPDK diharapkan sudah bisa menyerahkannya paling lambat petang ini, menginggat masa waktu penyerahan akan berakhir pada pukul 18.00 WITA.
Yosafat Koli menambahkan, Kantor Akuntan Publik (KAP) memiliki waktu 30 hari untuk mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, baik parpol maupun DPD.
Dia menjelaskan, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada dasarnya langsung diserahkan ke KAP, tetapi proses penyerahan berkas tetap di kantor KPU untuk tingkat KPU provinsi untuk calon anggota DPD dan kepengurusan parpol tingkat provinsi.
Sementara KPU kabupaten/kota untuk kepengurusan parpol di tingkat tersebut, katanya menjelaskan.
Cakupan audit yang dilakukan KAP adalah audit compliance (kepatuhan). Kedua, metode memaparkan fakta-fakta yang ditemukan KAP dalam mengaudit laporan.
"Sampai petang ini, tinggal PBB saja yang belum menyerahkan LPPDK, sedang parpol lainnya sudah menyerahkannya," kata juru bicara KPU NTT Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Kamis (2/5).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan perkembangan penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) baik oleh parpol maupun calon DPD.
Menurut dia, parpol maupun DPD yang belum menyerahkan LPPDK diharapkan sudah bisa menyerahkannya paling lambat petang ini, menginggat masa waktu penyerahan akan berakhir pada pukul 18.00 WITA.
Yosafat Koli menambahkan, Kantor Akuntan Publik (KAP) memiliki waktu 30 hari untuk mengaudit laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, baik parpol maupun DPD.
Dia menjelaskan, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada dasarnya langsung diserahkan ke KAP, tetapi proses penyerahan berkas tetap di kantor KPU untuk tingkat KPU provinsi untuk calon anggota DPD dan kepengurusan parpol tingkat provinsi.
Sementara KPU kabupaten/kota untuk kepengurusan parpol di tingkat tersebut, katanya menjelaskan.
Cakupan audit yang dilakukan KAP adalah audit compliance (kepatuhan). Kedua, metode memaparkan fakta-fakta yang ditemukan KAP dalam mengaudit laporan.
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK geledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta
13 January 2026 13:01 WIB
Dasco menelepon Prabowo lalu hubungkan ke Purbaya saat rapat bencana di Aceh
11 January 2026 8:24 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Kejagung: Beberapa Kajari diamankan karena tak profesional tangani perkara
27 January 2026 15:12 WIB