Jakarta (ANTARA) - Massa aksi yang memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat arah Patung Kuda mengaku kecewa tidak bisa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (27/6).

"Kecewa mas, kita mau mengawal MK tapi diblokade. Kita rakyat juga berhak dong datang ke MK," ujar salah satu pengunjuk rasa Samsuri saat ditemui wartawan.

Massa yang akan berunjuk rasa hanya bisa berkumpul di sekitar kawasan Patung Kuda hingga depan Gedung Kementerian Pertahanan. Sementara akses menuju gedung MK diblokade secara berlapis.

Untuk lapis pertama menggunakan pagar beton dan kawat berduri dan lapis kedua diblokade menggunakan kendaraan taktis yang dilengkapi pagar besi. Pemblokadean itu dilakukan hingga jalur arah MK menuju Patung Kuda, sehingga tidak ada massa yang bisa masuk ke area sekitar MK.

Konsentrasi massa pun terbagi menjadi dua bagian, pertama di area Patung Kuda dan sekitar blokade depan Gedung Kementerian Pertahanan. Massa yang akan berunjuk rasa itu telah datang ke Jalan Medan Merdeka Barat di kawasan Patung Kuda sejak pukul 07.00 WIB. Seorang pegawai kantor melintas trotoar di sisi kawat berduri pengamanan di Jalan Veteran, Jakarta pada Kamis (27/6/2019). Jalan di sekitar Silang Monas menuju Jalan Merdeka Utara serta Jalan Veteran ditutup sebagai pengamanan pembacaan hasil keputusan sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Bayu Prasetyo/am). Dalam tuntutannya, mereka meminta MK mengabulkan gugatan yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno serta mendiskualifikasi salah satu pasangan calon karena dituding telah melakukan kecurangan. "Kita harus tuntut MK, bahwa Paslon 01 telah melakukan kecurangan. Mereka harus mendiskualifikasi," kata pengunjuk rasa lainnya, Benny.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan tidak ada izin untuk melakukan demonstrasi di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengumumkan putusan sengketa Pilpres, 27 Juni.

"Kalau ada demonstrasi berarti tidak ada izin. Kalau tidak ada izin, polisi berhak membubarkan," katanya usai menerima kunjungan Duta Besar Kuba untuk Indonesia Nirsia Castro Guevara di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (26/6).

Menurut Wiranto, apabila demonstrasi tersebut dilakukan, maka kepolisian dapat membubarkan aksi tersebut karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. "Ini semua ada di undang-undang, bukan polisi mengarang sendiri, itu saja yang sederhana. Kita tunggu saja," katanya. Truk Polisi sedang melintas dekat Patung Arjuna Wijaya untuk mengamankan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (ANTARA FOTO/Satyagraha)
 

Pewarta : Asep Firmansyah
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024