Jokowi tidak boleh mengabaikan pendukung Prabowo
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) mengangkat tangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). Prabowo-Sandi menyatakan menghormati dan menerima putusan MK yang menolak gugatannya, meski sangat kecewa. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
"Sebagai negarawan, Jokowi perlu memberikan perhatian kepada para pendukung Prabowo-Sandi demi kesatuan, keutuhan dan persatuan bangsa," kata Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unwira Kupang itu kepada ANTARA di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (28/6).
Dia mengemukakan hal itu terkait harapan terhadap Jokowi dan Ma'ruf Amin setelah adanya putusan MK yang menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno melalui kuasa hukumnya dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Kamis (27/6).
Dia mengatakan, walaupun MK menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi tetapi harus dilihat bahwa posisi kubu Prabowo-Sandi menang di 13 provinsi atau sekitar 38 persen dari wilayah sekaligus penduduk Indonesia.
Angka ini, kata dia, cukup substansial dan tidak bisa dianggap remeh oleh Jokowi-Ma'ruf Amin. Karena itu, Jokowi perlu memperhatikan yang 38 persen ini demi kesatuan, keutuhan dan persatuan bangsa.
Perhatian ini bisa dilakukan, antara lain, dengan merekrut orang-orang Prabowo dalam kabinet dan menjadi bagian dari pemerintahan baru yang dipimpin Jokowi-Amin. "Bila kelompok ini tidak diperhatikan, dikhawatirkan akan ada ancaman potensial terhadap integrasi nasional," ujar Marianus Kleden.
"Kita semua tentu paham bahwa Pemilu bukan hanya soal menang atau kalah tetapi bagaimana membaca aspirasi dan preferensi rakyat dalam penyelenggaraan negara," kata Marianus Kleden. Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). Prabowo-Sandi menyatakan menghormati dan menerima putusan MK yang menolak gugatannya. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww).
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ketua DPR: Revisi UU Pilkada belum dibahas karena pelaksanaannya masih lama
13 January 2026 13:52 WIB
Pengamat bilang Israel bakal dapat dukungan besar jika Trump menang
06 November 2024 21:00 WIB, 2024
Capres Harris dan Trump terus bersaing, saat 75 juta warga AS telah coblos
04 November 2024 11:47 WIB, 2024
Menjelang Pilpres, banyak warga AS hendak pindah keluar negeri, menurut media
03 November 2024 9:44 WIB, 2024
Lebih dari 51 juta warga AS telah mencoblos jelang pemilu pekan depan
30 October 2024 10:20 WIB, 2024
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
BNPT: 230 orang ditangkap dalam 2 tahun terakhir karena danai kelompok teroris
13 February 2026 13:09 WIB