Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr Ahmad Atang, MSi mengatakan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dan partai koalisinya harus mengawali langkah rekonsiliasi di tingkat elite pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Langkah rekonsiliasi ini penting untuk menyatukan kembali masyarakat yang terbelah selama sekitar 10 bulan berlangsungnya pelaksanaan pemilu," kata Ahmad Atang kepada ANTARAdi Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (28/6).
Dia mengemukakan hal itu terkait dengan harapannya terhadap langkah rekonsiliasi setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukumnya dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Kamis (27/6) malam.
Menurut dia, dengan ditolaknya gugatan oleh MK, maka dalam waktu tiga hari KPU akan menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang pilpres 2019 dan dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2019-2024.
"Dengan demikian, proses politik telah melahirkan kepemimpinan baru untuk kurun waktu lima tahun ke depan," kata Ahmad Atang. Namun, selama kurang lebih 10 bulan perjalanan politik pilpres, tentu melalui dinamika yang sampai pada terbelahnya masyarakat, baik di tingkat elite maupun massa yang terpolarisasi berdasarkan dukungan politik.
"Kenyataan ini harus dipulihkan oleh Jokowi-Ma'ruf Amin agar demokrasi yang berbasis kekeluargaan dapat dirajut kembali dalam semangat kebersamaan sebagai satu bangsa," katanya.
Baca juga: GMIT: Perlu rekonsiliasi utuh pascapemilu 2019
Baca juga: Perlu rekonsiliasi untuk pulihkan persahabatan yang tercabik pascapemilu
"Langkah rekonsiliasi ini penting untuk menyatukan kembali masyarakat yang terbelah selama sekitar 10 bulan berlangsungnya pelaksanaan pemilu," kata Ahmad Atang kepada ANTARAdi Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (28/6).
Dia mengemukakan hal itu terkait dengan harapannya terhadap langkah rekonsiliasi setelah majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melalui kuasa hukumnya dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Kamis (27/6) malam.
Menurut dia, dengan ditolaknya gugatan oleh MK, maka dalam waktu tiga hari KPU akan menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang pilpres 2019 dan dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2019-2024.
"Dengan demikian, proses politik telah melahirkan kepemimpinan baru untuk kurun waktu lima tahun ke depan," kata Ahmad Atang. Namun, selama kurang lebih 10 bulan perjalanan politik pilpres, tentu melalui dinamika yang sampai pada terbelahnya masyarakat, baik di tingkat elite maupun massa yang terpolarisasi berdasarkan dukungan politik.
"Kenyataan ini harus dipulihkan oleh Jokowi-Ma'ruf Amin agar demokrasi yang berbasis kekeluargaan dapat dirajut kembali dalam semangat kebersamaan sebagai satu bangsa," katanya.
Baca juga: GMIT: Perlu rekonsiliasi utuh pascapemilu 2019
Baca juga: Perlu rekonsiliasi untuk pulihkan persahabatan yang tercabik pascapemilu