Komitmen DPR berantas korupsi dipertanyakan
Jumat, 6 September 2019 21:55 WIB
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan, SH.MHum. (ANTARA FOTO/Bernadus Tokan)
Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan, SH, MHum mempertanyakan komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air, dengan melakukan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mengapa revisi UU KPK dilakukan secara diam-diam di akhir masa jabatan DPR. Kita pertanyakan komitmen DPR dalam mendukung pemberantasan korupsi, jika nyatanya mengobrak abrik KPK," kata Johanes Tuba Helan kepada wartawan di Kupang, Jumat (6/9)..
Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan revisi UU KPK yang disinyalir akan memperlemah posisi lembaga antirasuah itu dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu mengatakan, jika revisi UU KPK membuat lembaga itu menjadi lebih kuat dalam pemberantasan korupsi, maka harus didukung.
Baca juga: Presiden harapkan DPR dapat perkuat KPK
Namun, jika tujuannya untuk memperlemah posisi KPK, maka sangat disayangkan, dan itu akan mendapat penolakan dari masyarakat antikorupsi.
Mengenai kemungkinan KPK setara dengan eksekutif, Tubahelan mengatakan, KPK setara dengan yudikatif tetapi kalau berubah-rubah menjadi eksekutif berarti di bawah presiden, maka hancurlah KPK.
Dalam revisi yang diajukan untuk mengubah UU KPK, terdapat sejumlah poin di antaranya mulai statusnya yang akan berada di bawah lembaga eksekutif.
Selain kewenangan penyadapan yang harus mendapat izin, keberadaan dewan pengawas, juga hingga bolehnya KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan.
"Kalau KPK di bawah lembaga eksekutif berarti di bawah presiden dan itu berarti hancurlah KPK," katanya menambahkan.
Baca juga: Benarkah RUU KPK amputasi kewenangan KPK?
Baca juga: KPK endus 150 kapling tanah Pemkot Kupang dikuasai pihak ketiga
"Mengapa revisi UU KPK dilakukan secara diam-diam di akhir masa jabatan DPR. Kita pertanyakan komitmen DPR dalam mendukung pemberantasan korupsi, jika nyatanya mengobrak abrik KPK," kata Johanes Tuba Helan kepada wartawan di Kupang, Jumat (6/9)..
Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan revisi UU KPK yang disinyalir akan memperlemah posisi lembaga antirasuah itu dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu mengatakan, jika revisi UU KPK membuat lembaga itu menjadi lebih kuat dalam pemberantasan korupsi, maka harus didukung.
Baca juga: Presiden harapkan DPR dapat perkuat KPK
Namun, jika tujuannya untuk memperlemah posisi KPK, maka sangat disayangkan, dan itu akan mendapat penolakan dari masyarakat antikorupsi.
Mengenai kemungkinan KPK setara dengan eksekutif, Tubahelan mengatakan, KPK setara dengan yudikatif tetapi kalau berubah-rubah menjadi eksekutif berarti di bawah presiden, maka hancurlah KPK.
Dalam revisi yang diajukan untuk mengubah UU KPK, terdapat sejumlah poin di antaranya mulai statusnya yang akan berada di bawah lembaga eksekutif.
Selain kewenangan penyadapan yang harus mendapat izin, keberadaan dewan pengawas, juga hingga bolehnya KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan.
"Kalau KPK di bawah lembaga eksekutif berarti di bawah presiden dan itu berarti hancurlah KPK," katanya menambahkan.
Baca juga: Benarkah RUU KPK amputasi kewenangan KPK?
Baca juga: KPK endus 150 kapling tanah Pemkot Kupang dikuasai pihak ketiga
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK menduga Wali Kota Madiun Maidi menerima gratifikasi hingga Rp1,3 miliar
21 January 2026 6:15 WIB
KPK: Bupati Sudewo diduga memanfaatkan kekosongan 601 jabatan perangkat desa
21 January 2026 6:02 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Kejagung: Beberapa Kajari diamankan karena tak profesional tangani perkara
27 January 2026 15:12 WIB