Solo (ANTARA) - Presiden Joko Widodo berharap agar DPR memiliki semangat untuk memperkuat KPK saat mengusulkan rencana revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Yang jelas saya kira kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK," kata Presiden Jokowi di Solo, Jumat (6/9).
Rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9) menyetujui usulan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK sebagai usulan badan legislatif (baleg) DPR, padahal setidaknya ada sembilan persoalan dalam rancangan UU tersebut yang bersiko untuk melumpuhkan kinerja KPK.
Namun Presiden Jokowi mengaku masih belum melihat rancangan revisi UU KPK tersebut.
"Saya melihat dulu yang direvisi apa. Saya belum lihat, kalau sudah ke Jakarta, yang direvisi apa, materinya apa, saya harus tahu dulu, baru saya bisa berbicara. Yang pasti seperti kemarin saya sampaikan, KPK bekerja sangat baik dalam rangka pemberantasan korupsi," tambah Presiden.
Presiden sejak Kamis (5/9) melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat dan dilanjutkan ke Solo, Jawa Tengah pada Jumat (6/9). "Apa dulu (revisinya), saya belum ngerti, jangan mendahului seperti itu," ungkap Presiden.
Baca juga: Benarkah RUU KPK amputasi kewenangan KPK?
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, KPK berada di ujung tanduk bila rancangan tersebut jadi disahkan sebagai UU.
Sembilan persoalan dalam konsep RUU KPK tersebut adalah (1) Independensi KPK terancam, (2) Penyadapan dipersulit dan dibatasi, (3) Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, (4) Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, (5) Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Selanjutnya (6) Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, (7) Kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas, (8) Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, (9) Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas,
Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam.
"KPK juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden," kata Agus Rahardjo pada Kamis (5/9)
Baca juga: Caleg terpilih wajib melaporkan kekayaan ke KPK
Baca juga: KPK awasi ADD di Kabupaten Kupang
"Yang jelas saya kira kita harapkan DPR mempunyai semangat yang sama untuk memperkuat KPK," kata Presiden Jokowi di Solo, Jumat (6/9).
Rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9) menyetujui usulan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK sebagai usulan badan legislatif (baleg) DPR, padahal setidaknya ada sembilan persoalan dalam rancangan UU tersebut yang bersiko untuk melumpuhkan kinerja KPK.
Namun Presiden Jokowi mengaku masih belum melihat rancangan revisi UU KPK tersebut.
"Saya melihat dulu yang direvisi apa. Saya belum lihat, kalau sudah ke Jakarta, yang direvisi apa, materinya apa, saya harus tahu dulu, baru saya bisa berbicara. Yang pasti seperti kemarin saya sampaikan, KPK bekerja sangat baik dalam rangka pemberantasan korupsi," tambah Presiden.
Presiden sejak Kamis (5/9) melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat dan dilanjutkan ke Solo, Jawa Tengah pada Jumat (6/9). "Apa dulu (revisinya), saya belum ngerti, jangan mendahului seperti itu," ungkap Presiden.
Baca juga: Benarkah RUU KPK amputasi kewenangan KPK?
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, KPK berada di ujung tanduk bila rancangan tersebut jadi disahkan sebagai UU.
Sembilan persoalan dalam konsep RUU KPK tersebut adalah (1) Independensi KPK terancam, (2) Penyadapan dipersulit dan dibatasi, (3) Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, (4) Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, (5) Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Selanjutnya (6) Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, (7) Kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas, (8) Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, (9) Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas,
Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam.
"KPK juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden," kata Agus Rahardjo pada Kamis (5/9)
Baca juga: Caleg terpilih wajib melaporkan kekayaan ke KPK
Baca juga: KPK awasi ADD di Kabupaten Kupang