Kupang, (Antara NTT) - Ketua Kamar Dagang dan Industri Nusa Tenggara Timur Abraham Paul Liyanto meminta pemangku kepentingan di daerah, untuk secara masif mensosialisasikan kebijakan pangan murah, yang dikeluarkan Menteri Perdagangan.
"Kepada dinas perdagangan dan lembaga terkait bahan pangan pokok di daerah agar mensosialisasikan kebijakan Menteri Perdagangan yang mewajibkan toko ritel modern dan distributor menjual murah tiga bahan pangan," kata Abraham Paul Liyanto di Kupang, Selasa, (11/4).
Ia mengatakan hal itu terkait permintaan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita dengan mewajibkan toko ritel modern dan distributor menjual murah tiga bahan pangan gula, minyak goreng dan daging sapi pada tanggal 10 April 2017.
Kebijakan itu untuk meredam dan mengendalikan inflasi dari "volatile food" atau kelompok bahan pangan kerap mengalami fluktuasi harga menjelang hari raya besar keagamaan terutama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.
Menurut anggota DPD RI itu sosialisasi dan pendekatan yang baik oleh pemangku kepentingan di daerah merupakan langkah terbaik agar para pedagang di daerah menanggapi kebijakan Menteri Perdagangan itu.
Apalagi, katanya kebijakan itu berlaku hingga September 2017, sehingga sosialisasi dan pendekatan dengan pihak terkait yang disasar Kemendag itu perlu dan penting.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya mengatakan, harga komoditas pangan yang dijual di pasar saat ini masih belum sesuai dengan harga acuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 63/2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen," katanya.
Menurut anggota DPD RI itu sosialisasi dan pendekatan yang baik oleh pemangku kepentingan di daerah merupakan langkah terbaik agar para pedagang di daerah menanggapi kebijakan Menteri Perdagangan itu.
Apalagi, katanya kebijakan itu berlaku hingga September 2017, sehingga sosialisasi dan pendekatan dengan pihak terkait yang disasar Kemendag itu perlu dan penting.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebelumnya mengatakan, harga komoditas pangan yang dijual di pasar saat ini masih belum sesuai dengan harga acuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 63/2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menjual gula, minyak goreng, dan daging pada harga tertentu.
Alasannya, peritel modern merupakan "price leader" sehingga jika harga dapat ditekan maka harga di pasar tradisional pun akan mengikuti.
Harga ketiga komoditas itu di ritel modern masing-masing gula ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram, minyak goreng Rp11.000 per liter, dan daging Rp80.000 per kilogram
"Harga minyak goreng ini di atas minyak goreng curah di pasar rakyat yang ditetapkan Rp10.500 per liter karena menggunakan kemasan sederhana," katanya.
Untuk memastikan pelaksanaannya, menurut dia Kemendag memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara Aprindo dengan distributor gula, minyak goreng, dan daging.
Harga itu, kata dia diberlakukan hingga September 2017 dan selanjutnya akan dievaluasi kembali. "Langkah ini diambil untuk memastikan harga terkontrol," katanya.
Bahkan berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) kemarin, harga gula berada di kisaran Rp13.700 per kilogram, harga minyak goreng curah Rp11.400 per liter, sedangkan harga daging sapi masih Rp114.300 per kilogram.
Sementara saat ini, kata dia harga gula pasir kristal di pasaran tradisional dalam Kota Kupang dan sekitarnya dijual para pedagang dengan harga Rp16.000--Rp18.000 per kilogram, minyak goreng kemasan Rp18,000/liter dan harga daging sapi perkilogram Rp90.000.