Kupang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Dohu mengatakan pihaknya masih membuka penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan hingga 23 Februari 2020.

"KPU sudah mulai membuka kesempatan bagi bakal calon yang ingin bertarung dalam Pilkada serentak melalui jalur perseorangan dari 19 Januari hingga 23 Februari 2020," kata Thomas Dohu, di Kupang, Jumat (24/1).

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan jadwal penyerahan dukungan bagi bakal calon yang berkeinginan untuk bertarung dalam Pilkada Serentak 2020 di NTT melalui jalur perseorangan.

Menurut dia, syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan pada setiap kabupaten berbeda, berdasarkan data pemilih masing-masing.

Karena itu, dia berharap, bakal calon perseorangan dapat mempersiapkan dokumen dan syarat dukungan secara baik, sebelum menyerahkannya ke KPU.

Pada tahun 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur, akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.

Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah, Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur.

Dia menambahkan, belum bisa mengumumkan jumlah bakal calon yang sudah menyerahkan syarat dukungan ke KPU, karena waktunya masih cukup panjang.

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024