Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), tetap berupaya mendorong penyelesaian setiap konflik di Pulau Adonara melalui pendekatan adat dan jalur budaya.

"Untuk penyelesaian konflik atau perang antarsuku atau antarkampung harus melalui pintu budaya Lamaholot kakan keru, arin baki atau kita semua ini bersaudara sedarah kakan arin dan saudara karena kita adalah Lamaholot yang dimeteraikan dalam koda kakan papa, arin lola," kata Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, Sabtu (7/3).

Dia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan Antara seputar saran dari berbagai pihak agar penyelesaian setiap konflik di Adonara harus melalui jalur adat, dan bagaimana respon pemerintah.

Menurut dia, hukum positif pengadilan bukan satu-satunya pilihan baik di Lamaholot, karena selalu menyisakan bayang-bayang musuh atau dalam bahasa Lamaholotnya kenetun yang bisa jadi potensi konflik baru.

"Metode penyelesaian pun berbeda antara konflik yang secara sejarah sosiologi sifatnya kasuistis yang pernah terjadi, atau sedang terjadi konflik atau perang tandingnya dan konflik perang tanding yang berpotensi akan terjadi di masa mendatang," kata Payong Boli yang juga putra Adonara itu. Para pesonel polisi melakukan upaya pengamanan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, akibat adanya konflik antarwarga dari dua suku yang pecah pada Kamis (5/3). (ANTARA/Aloysius Lewokeda) Khusus untuk kasus konflik perang tanding yang pernah atau sedang terjadi, penanganannya melalui tim perdamaian yang terdiri dari tokoh-tokoh adat netral yang punya kharisma tinggi.

"Kemudian di lanjutkan dengan langkah musyawarah masalah untuk mendengar kedua belah pihak, dan di ambil jalan tengah secara bijak berdasarkan kesepakatan para pihak, yang dimeteraikan dengan hukum positif berupa berita acara, dan dimeteraikan secara adat dengan darah hewan untuk kesepakatan damai turun temurun Nayu baya," katanya menjelaskan.

Sedangkan untuk konflik atau perang tanding yang berpotensi terjadi atau bahkan tidak terjadi pun, perlu ada langkah forum Musyawarah Besar Lamaholot untuk bermusyawarah secara adat tentang penanganan masalah tanah atau lainnya, antar suku atau kampung harus melalui jalan musyarawarah damai atau "pupu koda gahin kirin".

"Supaya ke depan, jika ada masalah tidak boleh lagi penyelesaian dengan cara perang tanding yang memakan korban," katanya.

Upaya ini sebut nayu baya belen atau perjanjian damai besar untuk satu kawasan misalkan Adonara, Solor, daratan Larantuka dan lainnya. Personel TNI-Polri melakukan penjagaan ketat saat acara pemakaman enam jenazah korban konflik "perang tanding" memperebutkan lahan antarwarga dari dua suku di Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Jumat (6/3) sore. (ANTARA/HO-Yulius Tupen) "Kenapa perdamian di dahulukan baru bicara substansi masalah, ini supaya jika pembicaraan tingkat pertama tidak tercapai pun tidak lagi terjadi perang tanding, karena sudah ada "ayu baya kaka keru arin baki," katanya menjelaskan.

Dalam hubungan dengan ini, kata dia, pemerintah hanya hadir sebagai fasilitator dan dinamisator, tapi yang menyelesaikan dengan hukum adat Lamaholot "nayu baya kakan keru, arin baki adalah ketua-ketua suku, pemimpin kampung dan tokoh-tokoh adat yang punya kharisma tinggi dengan prinsip adat mereka berjanji untuk keturunannya dan kebaikan kampung halamanya.

"Ini butuh waktu tapi harus dimulai, dan saya yakin bisa karena orang Lamaholot itu bersaudara kakan keru arin baki, walau kadang konflik terjadi karena emosi tidak terkendali dan ingin pembuktian kebenaran melalui perang tanding di medan, tapi selalu saja ada jalan damai melalui refleksi yang panjang," katanya.

Dia juga berpegang pada ungkapan Lamaholot bahwa titen kaka arin muan hae kewuken noo tuak, loba noon wua. Nuan tou pai hode limat tala lango gere puken tite kakan keru arin baki. Ledan gala, dekit dopi, tenu ake taan bau lolon, tabe gelu neak, pekat wayak".

"Kita ini kakak beradik yang kadang mabuk dengan tuak dan siri pinang lalu berkelahi, tetapi ada waktunya berefleksi akan pentingnya perdamaian. Lepas tombak dan lembing, mari kita duduk minum tuak dan makan siri pinang bersama tanpa harus sumpah serapah saling baku bunuh," demikian Agus Payong Boli menjelaskan maknanya. Aparat keamanan sedang berjaga-jaga saat upacara pemakaman enam korban "perang tanding" di Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, NTT, Jumat (6/3/2020). (ANTARA/HO-Dok)

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024