Kupang (Antara NTT) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur mengapresiasi langkah pemerintah untuk membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Kita mengapresiasi dan mendukung penuh sikap pemerintah seperti yang disampaikan Menko Polhukam Wiranto terkait pembubaran HTI melalui proses dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno di Kupang, Jumat.
Politisi dari FPG itu mengatakan organisasi HTI telah melanggar konsitutsi negara yaitu UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila sebagai ideologi berbangsa dan bernegara.
"Untuk itu organisasi yang berpaham anti-Pancasila harus dibubarkan sesuai dengan amanat UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya juga mengapresasi langkah organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta ormas-ormas agama lainnya yang telah menyatakan dukungan terhadap keputusan pemerintah tersebut.
Anwar mengatakan, pihaknya juga mengajak pemerintah setempat, aparat keamanan TNI-Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat di provinsi kepulauan itu untuk menolak masuknya paham, gerakan, dan ormas anti-Pancasila yang hanya akan mengoyak persatuan NKRI.
"Hal ini Sesuai juga dengan hasil rapat Forkompimda di Labuan Bajo (8/5) yang telah menghasilkan lima komitmen dan sikap bersama," katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah akan mengambil upaya hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Nanti, terkait ini (pembubaran) akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan hukum. Jadi pemerintah tidak akan sewenang-wenang, tetapi tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia," kata Wiranto.
Pemerintah mendukung pembubaran HTI ini karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
"Kita mengapresiasi dan mendukung penuh sikap pemerintah seperti yang disampaikan Menko Polhukam Wiranto terkait pembubaran HTI melalui proses dan mekanisme hukum yang berlaku," kata Ketua DPRD NTT Anwar Pua Geno di Kupang, Jumat.
Politisi dari FPG itu mengatakan organisasi HTI telah melanggar konsitutsi negara yaitu UUD 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila sebagai ideologi berbangsa dan bernegara.
"Untuk itu organisasi yang berpaham anti-Pancasila harus dibubarkan sesuai dengan amanat UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya juga mengapresasi langkah organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta ormas-ormas agama lainnya yang telah menyatakan dukungan terhadap keputusan pemerintah tersebut.
Anwar mengatakan, pihaknya juga mengajak pemerintah setempat, aparat keamanan TNI-Polri, tokoh agama, tokoh masyarakat di provinsi kepulauan itu untuk menolak masuknya paham, gerakan, dan ormas anti-Pancasila yang hanya akan mengoyak persatuan NKRI.
"Hal ini Sesuai juga dengan hasil rapat Forkompimda di Labuan Bajo (8/5) yang telah menghasilkan lima komitmen dan sikap bersama," katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah akan mengambil upaya hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Nanti, terkait ini (pembubaran) akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan hukum. Jadi pemerintah tidak akan sewenang-wenang, tetapi tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia," kata Wiranto.
Pemerintah mendukung pembubaran HTI ini karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian, dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.