Kupang (ANTARA) - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, menyoroti pembayaran biaya angkutan kendaraan ekspedisi yang dimuat lewat kapal feri untuk rute Pulau Lembata-Pulau Adonara tanpa menggunakan tiket.

“Biaya angkutan kendaraan ekspedisi dari Lembata-Adonara pakai bayar langsung di kapten, apa masuk kas ASDP?,” katanya ketika dihubungi Antara di Kupang, Rabu (20/5).

Ia mengatakan, telah menerima pengaduan dari pihak kendaraan ekspedisi tujuan Kupang-Lembata-Adonara yang mengaku kecewa karena tidak bisa membeli tiket langsung, melainkan via Lembata.

Dari keluhan tersebut, lanjut dia, disampaikan bahwa untuk rute Lembata-Adonara pihak ekspedisi sering membayar langsung di kapten kapal dengan kuitansi berupa tulisan tangan sekitar.

“Ini menjadi persoalan karena selisih harga per truk ekspedisi akibat tidak ada penjualan tiket langsung ini mencapai sebesar Rp 1,2 jutaan dibandingkan dengan rute sebaliknya,” katanya.

Ia menjelaskan, harga tiket per kendaraan ekspedisi untuk rute Kupang-Lembata sebesar Rp2.350.000 plus Rp600.000 untuk Lembata Adonara. Sedang, untuk rute sebaliknya Adonara-Kupang seharga Rp 1.740.000.

“Untuk rute sebaliknya Adonara-Kupang ada tiket langsung yang dijual meski via Larantuka dan lainnya tapi kenapa tidak ada tiket langsung untuk Kupang-Adonara,” katanya lagi.

Darius Beda Daton mengatakan, telah menyampaikan persoalan tersebut ke pihak PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang dan Dinas Perhubungan NTT agar persoalan tersebut bisa diatasi.

“Saya sudah sampaikan ke instansi terkait dan juga kepada pihak ekspedisi untuk memantau di lapngan, jika ini tidak dibenahi maka kami akan laporkan ke ASDP Pusat,” katanya.

Baca juga: Pemda se-NTT diminta sediakan kanal pengaduan bansos COVID-19
Baca juga: Ombudsman NTT ajak seluruh elemen awasi pemanfaatan dana COVID-19


Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024