Petahana tak politisir bantuan sosial
Rabu, 3 Juni 2020 17:26 WIB
Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi NTT, Jemris Fointuna (kanan) dalam suatu wawancara. (ANTARA/Bernadus Tokan)
Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawasl) NTT telah mengirim surat kepada para bupati yang akan bertarung kembali dalam pilkada serentak 2020, untuk tidak memanfaatkan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik praktis.
"Kami sudah memberikan imbauan dalam bentuk surat kepada calon petahana untuk tidak menggunakan program kegiatan dan anggaran pemerintah, termasuk bantuan sosial (bansos) untuk kegiatan politik," kata Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi NTT, Jemris Fointuna kepada ANTARA di Kupang, Rabu, (3/6).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kemungkinan kepala daerah memanfaatkan bantuan sosial selama pandemi COVID-19 untuk kepentingan politik, dan bagaimana sistem pengawasan yang dilakukan Bawaslu.
Baca juga: Petahana dilarang lakukan mutasi ASN selama penundaan pilkada
Baca juga: Penundaan pilkada pengaruhi peluang calon petahana
Menurut dia, sejak adanya keputusan untuk menunda pelaksanaan pilkada karena alasan COVID-19, Bawaslu tetap melakukan pengawasan terutama terhadap kepala daerah yang akan bertarung kembali dalam pilkada.
Apalagi, selama pandemi COVID-19, pemerintah banyak sekali mengeluarkan kebijakan untuk membantu warga yang terkena dampak COVID-19 seperti seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan juga bantuan sembako kepada warga.
Bantuan-bantuan ini kata dia, tentu dapat dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk kepentingan politik, sehingga sejak awal Bawaslu melakukan pengawasan dengan mengirim surat imbauan kepada kepala daerah untuk tidak memanfaatkan bantuan kemanusiaan untuk kepentingan politik.
"Jadi kami tetap melakukan tugas pengawasan, terutama kepada calon petahana yang akan bertarung kembali dalam pilkada serentak 2020 di NTT," katanya.
Karena itu, jika ada petahana yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Pada tahun 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.
Sembilan kabupaten yang akan menggelar Pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara (TTU), Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.
"Kami sudah memberikan imbauan dalam bentuk surat kepada calon petahana untuk tidak menggunakan program kegiatan dan anggaran pemerintah, termasuk bantuan sosial (bansos) untuk kegiatan politik," kata Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi NTT, Jemris Fointuna kepada ANTARA di Kupang, Rabu, (3/6).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan kemungkinan kepala daerah memanfaatkan bantuan sosial selama pandemi COVID-19 untuk kepentingan politik, dan bagaimana sistem pengawasan yang dilakukan Bawaslu.
Baca juga: Petahana dilarang lakukan mutasi ASN selama penundaan pilkada
Baca juga: Penundaan pilkada pengaruhi peluang calon petahana
Menurut dia, sejak adanya keputusan untuk menunda pelaksanaan pilkada karena alasan COVID-19, Bawaslu tetap melakukan pengawasan terutama terhadap kepala daerah yang akan bertarung kembali dalam pilkada.
Apalagi, selama pandemi COVID-19, pemerintah banyak sekali mengeluarkan kebijakan untuk membantu warga yang terkena dampak COVID-19 seperti seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan juga bantuan sembako kepada warga.
Bantuan-bantuan ini kata dia, tentu dapat dimanfaatkan oleh kepala daerah untuk kepentingan politik, sehingga sejak awal Bawaslu melakukan pengawasan dengan mengirim surat imbauan kepada kepala daerah untuk tidak memanfaatkan bantuan kemanusiaan untuk kepentingan politik.
"Jadi kami tetap melakukan tugas pengawasan, terutama kepada calon petahana yang akan bertarung kembali dalam pilkada serentak 2020 di NTT," katanya.
Karena itu, jika ada petahana yang melakukan pelanggaran, maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Pada tahun 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.
Sembilan kabupaten yang akan menggelar Pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara (TTU), Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Sidang kode etik Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik akan digelar Kamis depan
16 February 2026 7:42 WIB
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB