Kupang (ANTARA) - Keuskupan Agung Kupang menyatakan aktivitas beribadah langsung di gereja di Kota Kupang, ibu kota provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sekitarnya akan mulai dilaksanakan 1 Juli 2020 dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19.
"Gereja menyambut baik kebijakan pemerintah membuka kembali peribadatan secara publik, tetapi harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Oleh karena itu untuk Keuskupan Agung Kupang, penerapan ibadah bersama di gereja baru akan diterapkan pada 1 Juli mendatang," kata Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang di Kupang, Selasa, (9/6).
Baca juga: Keuskupan Agung Kupang sambut baik pembukaan kembali rumah ibadah
Namun, kata dia, pemberlakuan ibadah per 1 Juli itu baru akan dilaksanakan jika keadaan normal baru memang sudah benar-benar aman atau kondusif.
Penerapan ibadah bersama di gereja itu juga merujuk pada surat edaran Menteri Agama RI Fachrul Razi dengan No. SE 15 Tahun 2020 serta ketetapan Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat.
Ia mengatakan bahwa gereja Katolik keuskupan Agung Kupang menyambut keputusan itu dengan kewaspadaan yang bijak, agar pelaksanaan ibadah bersama di rumah ibadah tidak menimbulkan kasus-kasus yang tidak diinginkan.
Oleh karena itu, kata dia, beberapa kebijakan sudah dikeluarkan oleh gereja Katolik Keuskupan Agung Kupang, sehingga proses ibadah bersama tetap berjalan.
"Kita minta supaya jumlah umat yang ikut dalam ibadah bersama di gereja terbatas, kemudian juga kita imbau agar jarak kesehatan terjamin dengan tetap mengenakan masker dan mencuci tangan di depan gereja atau tempat beribadah," tutur dia.
Bila memungkinkan, katanya, umat juga harus melakukan pengukuran suhu tubuh jika hendak masuk dan beribadah di dalam gereja.
Para pastor juga diimbau untuk memimpin ibadah dengan khotbah singkat yang tertulis, tanpa nyanyian dan pengumuman seraya memperhitungkan waktu yang disediakan.
Baca juga: Uskup ajak umat tingkatkan kepedulian hadapi COVID-19
Baca juga: Uskup dorong media di NTT beritakan pandemi COVID-19 secara benar
Keuskupan Agung Kupang juga mengimbau setiap paroki melaksanakan perayaan ekaristi atau misa pada Minggu atau hari-hari besar keagamaan berdasarkan kelompok umat basis (KUB) atau wilayah rohani, dengan tujuan membatasi umat yang hadir.
Ia berharap, apa yang disampaikan itu bisa dilaksanakan sehingga tak menimbulkan masalah baru atau kasus COVID-19 yang baru di gereja-gereja.
"Keadaan normal lagi tentu saja menggembirakan kita semua, kita perlu menyambutnya dengan suatu gaya hidup pastoral yang baru pula," ujar dia.
"Gereja menyambut baik kebijakan pemerintah membuka kembali peribadatan secara publik, tetapi harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Oleh karena itu untuk Keuskupan Agung Kupang, penerapan ibadah bersama di gereja baru akan diterapkan pada 1 Juli mendatang," kata Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang di Kupang, Selasa, (9/6).
Baca juga: Keuskupan Agung Kupang sambut baik pembukaan kembali rumah ibadah
Namun, kata dia, pemberlakuan ibadah per 1 Juli itu baru akan dilaksanakan jika keadaan normal baru memang sudah benar-benar aman atau kondusif.
Penerapan ibadah bersama di gereja itu juga merujuk pada surat edaran Menteri Agama RI Fachrul Razi dengan No. SE 15 Tahun 2020 serta ketetapan Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat.
Ia mengatakan bahwa gereja Katolik keuskupan Agung Kupang menyambut keputusan itu dengan kewaspadaan yang bijak, agar pelaksanaan ibadah bersama di rumah ibadah tidak menimbulkan kasus-kasus yang tidak diinginkan.
Oleh karena itu, kata dia, beberapa kebijakan sudah dikeluarkan oleh gereja Katolik Keuskupan Agung Kupang, sehingga proses ibadah bersama tetap berjalan.
"Kita minta supaya jumlah umat yang ikut dalam ibadah bersama di gereja terbatas, kemudian juga kita imbau agar jarak kesehatan terjamin dengan tetap mengenakan masker dan mencuci tangan di depan gereja atau tempat beribadah," tutur dia.
Bila memungkinkan, katanya, umat juga harus melakukan pengukuran suhu tubuh jika hendak masuk dan beribadah di dalam gereja.
Para pastor juga diimbau untuk memimpin ibadah dengan khotbah singkat yang tertulis, tanpa nyanyian dan pengumuman seraya memperhitungkan waktu yang disediakan.
Baca juga: Uskup ajak umat tingkatkan kepedulian hadapi COVID-19
Baca juga: Uskup dorong media di NTT beritakan pandemi COVID-19 secara benar
Keuskupan Agung Kupang juga mengimbau setiap paroki melaksanakan perayaan ekaristi atau misa pada Minggu atau hari-hari besar keagamaan berdasarkan kelompok umat basis (KUB) atau wilayah rohani, dengan tujuan membatasi umat yang hadir.
Ia berharap, apa yang disampaikan itu bisa dilaksanakan sehingga tak menimbulkan masalah baru atau kasus COVID-19 yang baru di gereja-gereja.
"Keadaan normal lagi tentu saja menggembirakan kita semua, kita perlu menyambutnya dengan suatu gaya hidup pastoral yang baru pula," ujar dia.