Kades Jangan Tilep Dana Desa
Jumat, 25 Agustus 2017 16:55 WIB
Kajari Oelamasi Syahrir Harahap (tengah) saat sosialisasi dana desa dari Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan daerah (TP4D) Kabupaten Kupang di Oelamasi, Kamis (24/8). (Foto ANTARA/Benny Jahang)
Kupang (Antara NTT) - Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi Syahrir Harahap mengingatkan para kepala desa di wilayah Kabupaten Kupang, NTT untuk tidak menilep dana desa, namun dapat mengelolahnya secara profesional sesuai aturan berlaku agar tidak terjerat persoalan hukum.
"Fungsi kami hanya ada dua, yakni melakukan tindakan pencegahan dan penindakan hukum," kata Syahrir Harahap saat sosialisasi dana desa dari Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan daerah (TP4D) Kabupaten Kupang di Oelamasi, Kamis.
Tindakan pencegahan melalui pendampingan teknis hukum bagi pengelola keuangan desa untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan tindakan hukum apabila jika ditemukan adanya penyimpangan.
Menurut dia, upaya pencegahan dilakukan Kejaksaan dengan mendorong pengelola dana desa daerah ini mengelola dana desa sesuai aturan berlaku sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan.
"Apabila dana desa dikelola sesuai aturan maka penyimpangan dana desa tidak terjadi," kata Harahap.
Dihadapan para kepala desa dan aparat pemerintah kecamatan di Kabupaten Kupang itu, Harahap mengatakan, Kejaksaan Oelamasi, mengawal pengelolaan dana desa tahun 2017 senilai Rp128 miliar mulai dari proses pembahasan anggaran, penggunaan dan pertangungjawaban pengelolaan dana desa.
"Kejaksaan Oelamasi akan mengawal pengelolaan dana desa ini secara total, sehingga penggunaan dana desa memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa di daerah ini serta tidak terjadinya penyimpangan," kata Harahap.
Harapan mengajak pengelola dana desa di daerah yang berbatasan dengan wilayah Timor Leste ini untuk selalu berkonsultasi dengan aparat Kejaksaan Oelamasi apabila mengalami kendala dalam pengelolaan dana desa yang berimplikasi hukum.
Harapan menegaskan, Kejaksaan tetap memproses secara hukum terhadap pengelola dana desa apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
"Jika ada kegiatan yang fiktif serta mark-up anggaran proyek serta berkolusi dengan rekanan tentu Kejaksaan Oelamasi tidak bisa mentolerirnya. Pasti akan diproses secara hukum," kata Harahap.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Kupang, Johanis Masneno mengatakan, kegiatan sosialisasi pengelolaan dana desa itu sebagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Kupang dalam meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dana desa di daerah ini.
"Kita berharap para kepala desa lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana desa ini, karena Kejaksaan terus memantau pengelolaan dana desa sesuai tahap penggunaan dana desa di masyarakat," kata Masneno.
"Fungsi kami hanya ada dua, yakni melakukan tindakan pencegahan dan penindakan hukum," kata Syahrir Harahap saat sosialisasi dana desa dari Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan daerah (TP4D) Kabupaten Kupang di Oelamasi, Kamis.
Tindakan pencegahan melalui pendampingan teknis hukum bagi pengelola keuangan desa untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dan tindakan hukum apabila jika ditemukan adanya penyimpangan.
Menurut dia, upaya pencegahan dilakukan Kejaksaan dengan mendorong pengelola dana desa daerah ini mengelola dana desa sesuai aturan berlaku sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan.
"Apabila dana desa dikelola sesuai aturan maka penyimpangan dana desa tidak terjadi," kata Harahap.
Dihadapan para kepala desa dan aparat pemerintah kecamatan di Kabupaten Kupang itu, Harahap mengatakan, Kejaksaan Oelamasi, mengawal pengelolaan dana desa tahun 2017 senilai Rp128 miliar mulai dari proses pembahasan anggaran, penggunaan dan pertangungjawaban pengelolaan dana desa.
"Kejaksaan Oelamasi akan mengawal pengelolaan dana desa ini secara total, sehingga penggunaan dana desa memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat desa di daerah ini serta tidak terjadinya penyimpangan," kata Harahap.
Harapan mengajak pengelola dana desa di daerah yang berbatasan dengan wilayah Timor Leste ini untuk selalu berkonsultasi dengan aparat Kejaksaan Oelamasi apabila mengalami kendala dalam pengelolaan dana desa yang berimplikasi hukum.
Harapan menegaskan, Kejaksaan tetap memproses secara hukum terhadap pengelola dana desa apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
"Jika ada kegiatan yang fiktif serta mark-up anggaran proyek serta berkolusi dengan rekanan tentu Kejaksaan Oelamasi tidak bisa mentolerirnya. Pasti akan diproses secara hukum," kata Harahap.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabupaten Kupang, Johanis Masneno mengatakan, kegiatan sosialisasi pengelolaan dana desa itu sebagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Kupang dalam meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dana desa di daerah ini.
"Kita berharap para kepala desa lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana desa ini, karena Kejaksaan terus memantau pengelolaan dana desa sesuai tahap penggunaan dana desa di masyarakat," kata Masneno.
Pewarta : Bennidiktus Jahang
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kejagung menduga perusahaan terafiliasi Riza Chalid terlibat korupsi KSO
18 September 2026 18:24 WIB
Penyidik Kejari Belu menyita 55 barang bukti dugaan korupsi di kantor DPRD Belu
14 September 2026 22:06 WIB
Kejagung menyita Rp1,003 triliun dari PT PSMI terkait dugaan korupsi hutan
10 September 2026 18:25 WIB
Febrie Adriansyah diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus korupsi dan TPPU
08 September 2026 11:16 WIB
Kejagung menyita Rp401 miliar dari PT CNI terkait kasus dugaan korupsi nikel
31 August 2026 15:30 WIB