Jakarta (Antara NTT) - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengunjungi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penolakan kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat.
"Ya diperiksa saja supaya segera proses selesai karena sudah ada tersangkanya tindak pidana pilkada (pemilihan kepala daerah) kan biasanya ada jangka waktunya," kata Djarot, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan pihaknya juga menunggu tindak lanjut dari penolakan di Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur saat melakukan blusukan di kawasan itu.
"Kalau saya pribadi kalau pengalaman yang Cipinang agak berat, agak kasar lah," tuturnya.
Menurut dia, aksi penolakan di Cipinang juga perlu ditelusuri dan ditindak tegas.
"Ada pemukulan beberapa kader partai (di Cipinang), ada pemukulan dan sudah dilaporkan," ujarnya.
Djarot berharap warga tidak menghalang-halangi kandidat mana pun yang melakukan blusukan.
Dia mengatakan aksi penolakan saat dirinya berkampanye merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Djarot melakukan blusukan pada Rabu (9/11) di Kembangan Utara, sementara kunjungan di Kelurahan Cipinang dilakukan pada Rabu berikutnya (16/11).
Kedua kunjungan tersebut mengalami penolakan meski sebagian warga juga menyambut positif blusukan Djarot tersebut.
"Ya diperiksa saja supaya segera proses selesai karena sudah ada tersangkanya tindak pidana pilkada (pemilihan kepala daerah) kan biasanya ada jangka waktunya," kata Djarot, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan pihaknya juga menunggu tindak lanjut dari penolakan di Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur saat melakukan blusukan di kawasan itu.
"Kalau saya pribadi kalau pengalaman yang Cipinang agak berat, agak kasar lah," tuturnya.
Menurut dia, aksi penolakan di Cipinang juga perlu ditelusuri dan ditindak tegas.
"Ada pemukulan beberapa kader partai (di Cipinang), ada pemukulan dan sudah dilaporkan," ujarnya.
Djarot berharap warga tidak menghalang-halangi kandidat mana pun yang melakukan blusukan.
Dia mengatakan aksi penolakan saat dirinya berkampanye merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Djarot melakukan blusukan pada Rabu (9/11) di Kembangan Utara, sementara kunjungan di Kelurahan Cipinang dilakukan pada Rabu berikutnya (16/11).
Kedua kunjungan tersebut mengalami penolakan meski sebagian warga juga menyambut positif blusukan Djarot tersebut.