Kupang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 17.458 debitur non-KUR (Kredit Usaha Rakyat) di NTT yang telah memperoleh subsidi bunga pada massa pandemi COVID-19 atau Maret 2020 hingga Maret 2021.
"Penerima manfaat subsidi bunga ini didominasi debitur non-KUR (Kredit Usaha Rakyat) sebanyak 13.399, sedang yang KUR 4.095 debitur," kata Kepala OJK NTT Robert Sianipar dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis, (11/3).
Subdisi bunga diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 yang mana di NTT dijalankan oleh BPD Bank NTT, BPR, dan juga bank umum terhitung sejak Maret 2020-Maret 2021.
Ia menjelaskan penerima manfaat subdisi bunga terbesar yakni dari BPD Bank NTT sebanyak 15.229 debitur, disusul Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 2.202 debitur, dan bank umum yang tidak berkantor pusat di NTT 27 debitur.
Menurut dia, pemerintah terus mengeluarkan kebijakan, salah satunya subsidi bunga ini sebagai langkah stimulus untuk mendorong pemulihan ekonomi pascaCOVID-19.
Baca juga: Pertumbuhan kredit konsumsi di NTT capai Rp20,8 T
Baca juga: OJK minta pelaku UMKM lapor jika kesulitan mengakses kredit
Dengan subsidi bunga ini, kata dia diharapkan dapat merangsang pertumbuhan daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas industri perbankan.
Robert mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit yang sebelumnya berlangsung Maret 2020 dan seharusnya sudah berakhir di April 2021 juga kembali diperpanjang selama setahun hingga 2022.
"Ini juga tentunya untuk memberikan kesempatan termasuk bagi para pelaku UMKM untuk bisa bertahan melewati krisis pascaCOVID," katanya.
"Penerima manfaat subsidi bunga ini didominasi debitur non-KUR (Kredit Usaha Rakyat) sebanyak 13.399, sedang yang KUR 4.095 debitur," kata Kepala OJK NTT Robert Sianipar dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis, (11/3).
Subdisi bunga diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 yang mana di NTT dijalankan oleh BPD Bank NTT, BPR, dan juga bank umum terhitung sejak Maret 2020-Maret 2021.
Ia menjelaskan penerima manfaat subdisi bunga terbesar yakni dari BPD Bank NTT sebanyak 15.229 debitur, disusul Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 2.202 debitur, dan bank umum yang tidak berkantor pusat di NTT 27 debitur.
Menurut dia, pemerintah terus mengeluarkan kebijakan, salah satunya subsidi bunga ini sebagai langkah stimulus untuk mendorong pemulihan ekonomi pascaCOVID-19.
Baca juga: Pertumbuhan kredit konsumsi di NTT capai Rp20,8 T
Baca juga: OJK minta pelaku UMKM lapor jika kesulitan mengakses kredit
Dengan subsidi bunga ini, kata dia diharapkan dapat merangsang pertumbuhan daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas industri perbankan.
Robert mengatakan kebijakan restrukturisasi kredit yang sebelumnya berlangsung Maret 2020 dan seharusnya sudah berakhir di April 2021 juga kembali diperpanjang selama setahun hingga 2022.
"Ini juga tentunya untuk memberikan kesempatan termasuk bagi para pelaku UMKM untuk bisa bertahan melewati krisis pascaCOVID," katanya.