Kupang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menargetkan, penerapan tilang elektronik nasional atau "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) di NTT akan dilakukan pada April 2021 mendatang.
"Untuk NTT saat ini belum mulai diberlakukan. Tetapi kami targetkan pada April 2021 mendatang," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada ANTARA di Kupang, Rabu, (24/3).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan kesiapan Polda NTT dalam rangka menerapkan tilang elektronik nasional atau Electronic Traffic Law Enforcement ("ETLE") yang baru diluncurkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit pada Selasa (23/3) kemarin.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara itu mengatakan bahwa alasan belum mulai diterapkannya ETLE di wilayah kerja Polda NTT karena pihaknya masih menunggu kedatangan piranti keras yang masih dalam perjalanan.
"Masih belum diberlakukan di NTT karena masih menunggu piranti kerasnya," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit memimpin peluncuran tilang elektronik nasional atau Electronic Traffic Law Enforcement ("ETLE") di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3) kemarin.
"Ini merupakan salah satu program yang harus diwujudkan, karena masuk dalam 100 hari kerja Kapolri," kata Listyo.
Tilang elektronik nasional itu berlaku serentak di 12 Polda se Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.
Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, 5 titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya 21 titik di Polda Jawa Barat, 8 titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 4 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan1 titik di Polda Banten.
Baca juga: Polda NTT harapkan ANTARA terus mengedukasi warga lewat pemberitaan
Baca juga: Polda NTT siagakan personel amankan pleno pilkada
"Untuk NTT saat ini belum mulai diberlakukan. Tetapi kami targetkan pada April 2021 mendatang," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada ANTARA di Kupang, Rabu, (24/3).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan kesiapan Polda NTT dalam rangka menerapkan tilang elektronik nasional atau Electronic Traffic Law Enforcement ("ETLE") yang baru diluncurkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit pada Selasa (23/3) kemarin.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara itu mengatakan bahwa alasan belum mulai diterapkannya ETLE di wilayah kerja Polda NTT karena pihaknya masih menunggu kedatangan piranti keras yang masih dalam perjalanan.
"Masih belum diberlakukan di NTT karena masih menunggu piranti kerasnya," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit memimpin peluncuran tilang elektronik nasional atau Electronic Traffic Law Enforcement ("ETLE") di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3) kemarin.
"Ini merupakan salah satu program yang harus diwujudkan, karena masuk dalam 100 hari kerja Kapolri," kata Listyo.
Tilang elektronik nasional itu berlaku serentak di 12 Polda se Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.
Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, 5 titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya 21 titik di Polda Jawa Barat, 8 titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 4 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan1 titik di Polda Banten.
Baca juga: Polda NTT harapkan ANTARA terus mengedukasi warga lewat pemberitaan
Baca juga: Polda NTT siagakan personel amankan pleno pilkada