Jakarta (ANTARA) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI Guspardi Gaus menilai dana otsus bagi Papua dan Papua Barat belum maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

"Dana pemerintah pusat yang dikucurkan untuk Papua dan Papua Barat belum berpengaruh signifikan dalam berbagai sektor guna meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi kesenjangan di Tanah Papua," kata Guspardi di Jakarta, Senin, (31/5).

Guspardi setuju dengan pendapat bahwa jangan memaknai otsus Papua sekadar faktor uang karena dana untuk otsus Papua pada tahun 2002—2021 mencapai Rp138,65 triliun.

Selain itu, menurut dia, pemerintah juga telah menggelontorkan anggaran Rp953 triliun untuk pembangunan Papua dan Papua Barat dengan perincian dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp702,3 triliun pada tahun 2005—2021 dan belanja kementerian/lembaga priode yang sama Rp251,29 triliun.

"Artinya, sudah lebih dari Rp1.000 triliun dana dikucurkan dari berbagai sumber dana. Akan tetapi, kenyataannya belum berhasil menciptakan percepatan pembangunan Papua dalam berbagai sektor," ujarnya.

Hal tersebut diungkapkan dan dipertanyakannya saat rapat kerja antara Pansus Otsus Papua dan Menteri PPN/Kepala Bapenas, Kejaksaan Agung, Kepala BIN, dan Kepala BAIS pada hari Kamis (27/5).

Politikus PAN itu juga menyoroti data yang disampaikan Bappenas terkait dengan sangat minimnya alokasi dana pemprov dalam sektror pendidikan dan kesehatan.

"Di sektor pendidikan, Papua baru mencapai 4,28 persen dan Papua Barat 3,52 persen. Adapun sektor kesehatan Papua, baru mencapai 7,43 persen dan Papua Barat 2,56 persen," katanya.

Sementara itu, lanjut dia, di dalam undang-undang sudah diamanatkan alokasi belanja pendidikan 30 persen dan kesehatan 15 persen.

Guspard menilai Indek Pembangunan Manusia (IPM) Papua masih rendah karena alokasi dana untuk pendidikan dan kesehatan masih sangat minim.

"Seharusnya pemerintah melakukan supervisi dan pendampingan agar pemerintah daerah dapat maksimal dalam merealisasikan dana di bidang pendidikan dan kesehatan," ujarnya.

Dana insentif daerah (DID) yang telah disediakan pemerintah, menurut dia, seakan sia-sia dan belum dimanfaatkan kabupaten/kota di Papua.

Baca juga: BNPT sudah tetapkan lima nama di Papua sebagai DTTOT

Menurut dia, sebanyak 22 kabupaten di Papua dan empat kabupaten di Papua Barat belum menerima DID itu bukan karena belum optimal, melainkan masih jauh dari memenuhi syarat.

"Pemerintah perlu mengidentifikasi dan menyelaraskan kebutuhan riil masyarakat Papua dan memberikan perhatian pada hak dan harga diri orang asli Papua yang terpinggirkan dengan menyiapkan grand design komprehensif dan terintegrasi," katanya.

Baca juga: KKB kembali berulah bakar gedung sekolah di Kabupaten Puncak

Selain itu, kata Guspardi, Penerintah perlu mereformasi tata kelola dana otonomi khusus dengan sistem pengawasan yang terpadu.

Ia berharap otsus Papua hendaknya dapat mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, dan masyarakat Papua bisa mengejar ketertinggalan dalam berbagai hal sebagaimana yang diharapakan dan didambakan rakyat di Bumi Cendrawasih.


Pewarta : Imam Budilaksono
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024