Kupang (AntaraNews NTT) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosafat Koli menegaskan, partai politik pengusung calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT dilarang menarik dukungan politik.
"Berdasarkan peraturan KPU, parpol dilarang mengajukan permohonan penarikan dukungan terhadap pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU," kata Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Senin.
Dia mengemukakan hal itu, terkait kemungkinan PDI Perjuangan dan PKB menarik dukungan kepada pasangan calon Marianus Sae-Emilia Nomleni pascapenetapan Marianus Sae sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, KPU telah menetapkan empat pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 dalam rapat pleno terbuka, dan baik parpol pengusung maupun calon dilarang menarik dukungan atau mengundurkan diri.
Ke-empat pasangan calon yang ditetapkan itu adalah pasangan Esthon L Foenay-Christian Rotok yang diusung Partai Gerindera dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Pasangan calon Marianus Sae -Emilia Nomleni yang diusung PDI Perjuangan dan PKB, pasangan calon Beny K Harman (BKH)-Benny Litelnoni yang diusung Demokrat, PKS dan PKPI, pasangan calon, Viktor Bungtilu Laiskodat-Josef Nae Soi yang diusung Partai Nasdem, Golkar dan Partai Hanura.
Selain itu, partai politik juga tidak bisa lagi mengajukan calon pengganti pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU. Artinya, tidak ada alasan bagi partai politik untuk menarik dukungan kepada paket calon yang sudah diusulkan dan telah ditetapkan KPU.
KPU, kata dia, tetap memberikan hak-hak kepada pasangan calon yang sudah ditetapkan pada semua tahapan Pilgub seperti jadwal kampanye dan lainnya.
"Kalau PDI Perjuangan dan PKB menarik dukungan, silakan saja tetapi hak-hak pasangan calon yang sudah didaftarkan dan ditetapkan KPU tetap kami berikan," tuturnya.
"Berdasarkan peraturan KPU, parpol dilarang mengajukan permohonan penarikan dukungan terhadap pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU," kata Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Senin.
Dia mengemukakan hal itu, terkait kemungkinan PDI Perjuangan dan PKB menarik dukungan kepada pasangan calon Marianus Sae-Emilia Nomleni pascapenetapan Marianus Sae sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, KPU telah menetapkan empat pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 dalam rapat pleno terbuka, dan baik parpol pengusung maupun calon dilarang menarik dukungan atau mengundurkan diri.
Ke-empat pasangan calon yang ditetapkan itu adalah pasangan Esthon L Foenay-Christian Rotok yang diusung Partai Gerindera dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Pasangan calon Marianus Sae -Emilia Nomleni yang diusung PDI Perjuangan dan PKB, pasangan calon Beny K Harman (BKH)-Benny Litelnoni yang diusung Demokrat, PKS dan PKPI, pasangan calon, Viktor Bungtilu Laiskodat-Josef Nae Soi yang diusung Partai Nasdem, Golkar dan Partai Hanura.
Selain itu, partai politik juga tidak bisa lagi mengajukan calon pengganti pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU. Artinya, tidak ada alasan bagi partai politik untuk menarik dukungan kepada paket calon yang sudah diusulkan dan telah ditetapkan KPU.
KPU, kata dia, tetap memberikan hak-hak kepada pasangan calon yang sudah ditetapkan pada semua tahapan Pilgub seperti jadwal kampanye dan lainnya.
"Kalau PDI Perjuangan dan PKB menarik dukungan, silakan saja tetapi hak-hak pasangan calon yang sudah didaftarkan dan ditetapkan KPU tetap kami berikan," tuturnya.