Kupang (AntaraNews NTT) - Pengamat ekonomi Dr James Adam MBA mengatakan pemerintah tidak bisa mencegah kenaikan harga cabe merah pada sejumlah pasar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur saat ini, karena hukum permintaan dan penawaran sedang terjadi.
"Mekanisme harga atas komoditas tersebut sedang terjadi atas permintaan dan penawaran sehingga tidak bisa dicegah oleh siapa pun, termasuk di antaranya pemerintah," katanya kepada Antara di Kupang, Rabu (25/4).
Harga cabe merah pada sejumlah pasar tradisional di Kota Kupang saat ini mengalami kenaikan rata-rata 100 persen, atau dari Rp40.000 per kilogram menjadi Rp80.000 per kilogram.
James Adam secara sederhana menjelaskan hukum ekonomi bahwa kalau suatu barang atau komoditas mengalami kelangkaan di pasaran maka barang tersebut pasti akan naik harganya.
"Jika fakta menunjukkan bahwa pasokan cabe merah ke berbagai pasar di Kota Kupang berkurang, tentu berimplikasi terhadap kenaikan komoditas tersebut, dan nyatanya naik sampai 100 persen," katanya.
Menurut Ketua Ikanan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Nusa Tenggara Timur itu, pemerintah hanya punya otoritas untuk melakukan pengawasan atas harga barang di pasar, namun tidak bisa mencegah kenaikan harga suatu komoditas seperti cabe merah saat ini.
Baca juga: Harga cabai merah di Kupang Rp80.000/kg
Cabe merah besar harganya tembus Rp80.000/kg
"Pemerintah hanya dapat melakukan koordinasi dan komunikasi dengan daerah pemasok cabe untuk mengatasi kelangkaan tersebut, agar harganya segera kembali normal," katanya.
Menurut dia, kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok di sebuah daerah saat jelang hari raya besar keagamaan (HRBK), seperti cabe merah yang terjadi saat ini sudah menjadi hal yang lumrah.
"Pemerintah harus saling berkomunikasi untuk mengawasi harga pasar dengan menetapkan harga eceran terendah dan harga eceran tertinggi (HET)," katanya.
Menurut dia, hal seperti inilah yang harus dilakukan secara periodik untuk mencegah terjadi kenaikan harga barang di pasar yang tidak beraturan tersebut.
Ketika ditanya apakah pemerintah perlu melakukan gerakan tanam cabe, James Adam mengatakan tidak perlu sepanjang pemerintah masih mampu mengendalikan harga pasar agar harga barang tetap stabil sesuai dengan anjuran dan ketetapan pemerintah.
"Mekanisme harga atas komoditas tersebut sedang terjadi atas permintaan dan penawaran sehingga tidak bisa dicegah oleh siapa pun, termasuk di antaranya pemerintah," katanya kepada Antara di Kupang, Rabu (25/4).
Harga cabe merah pada sejumlah pasar tradisional di Kota Kupang saat ini mengalami kenaikan rata-rata 100 persen, atau dari Rp40.000 per kilogram menjadi Rp80.000 per kilogram.
James Adam secara sederhana menjelaskan hukum ekonomi bahwa kalau suatu barang atau komoditas mengalami kelangkaan di pasaran maka barang tersebut pasti akan naik harganya.
"Jika fakta menunjukkan bahwa pasokan cabe merah ke berbagai pasar di Kota Kupang berkurang, tentu berimplikasi terhadap kenaikan komoditas tersebut, dan nyatanya naik sampai 100 persen," katanya.
Menurut Ketua Ikanan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Nusa Tenggara Timur itu, pemerintah hanya punya otoritas untuk melakukan pengawasan atas harga barang di pasar, namun tidak bisa mencegah kenaikan harga suatu komoditas seperti cabe merah saat ini.
Baca juga: Harga cabai merah di Kupang Rp80.000/kg
"Pemerintah hanya dapat melakukan koordinasi dan komunikasi dengan daerah pemasok cabe untuk mengatasi kelangkaan tersebut, agar harganya segera kembali normal," katanya.
Menurut dia, kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok di sebuah daerah saat jelang hari raya besar keagamaan (HRBK), seperti cabe merah yang terjadi saat ini sudah menjadi hal yang lumrah.
"Pemerintah harus saling berkomunikasi untuk mengawasi harga pasar dengan menetapkan harga eceran terendah dan harga eceran tertinggi (HET)," katanya.
Menurut dia, hal seperti inilah yang harus dilakukan secara periodik untuk mencegah terjadi kenaikan harga barang di pasar yang tidak beraturan tersebut.
Ketika ditanya apakah pemerintah perlu melakukan gerakan tanam cabe, James Adam mengatakan tidak perlu sepanjang pemerintah masih mampu mengendalikan harga pasar agar harga barang tetap stabil sesuai dengan anjuran dan ketetapan pemerintah.