Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia menyatakan tidak akan melakukan intervensi penyelidikan Pandora Papers jika ada laporan terhadap pihak atau individu mana pun yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) belum memulai penyelidikan atas laporan Pandora Papers
tetapi MACC sedang dalam proses mencari informasi lebih lanjut sehubungan dengan pengungkapan ini," ujar Menteri Perundang-Undangan Malaysia, Wan Junaidi di Kuala Lumpur, Senin, (25/10).
Junaidi mengemukakan hal itu di parlemen menanggapi aspirasi pemimpin oposisi, Anwar Ibrahim, yang meminta perdana menteri menyatakan kesiapan pemerintah untuk mengikuti pengungkapan Pandora Papers yang melibatkan beberapa anggota pemerintahan, anggota DPR serta mantan anggota penyelenggara negara.
Dia mengatakan MACC saat ini juga mengadakan diskusi dengan instansi terkait lainnya termasuk Bank Negara Malaysia (BNM) untuk memastikan koordinasi investigasi sehubungan dengan hal ini berjalan dengan lancar.
"BNM telah meningkatkan pemantauan dan intelijensinya dalam melacak aktivitas pengiriman uang tanpa izin. Ini berkontribusi pada peningkatan kegiatan penegakan yang ditargetkan pada kegiatan pengiriman uang tanpa izin," katanya.
Untuk periode 2017 hingga 2020, ujar dia, aksi penegakan hukum telah ditingkatkan dengan 64 kasus yang dituntut di pengadilan, yang melibatkan lebih dari RM11 juta (Rp 37,5 miliar) total denda dan penyitaan harta karun.
Dia mengatakan pada dasarnya penggunaan akun luar negeri bukanlah satu pelanggaran di bawah hukum Malaysia dan tindakan akan diambil jika ada bukti pelanggaran pidana oleh individu atau perusahaan.
"Struktur keuangan di Malaysia ditangani oleh Bank Negara Malaysia melalui Undang-Undang Jasa Keuangan 2013 (UU 758), Undang-Undang Jasa Keuangan Islam 2013 (UU 759) dan Undang-Undang Bisnis Layanan Uang (UU 731)," katanya.
Kegiatan penegakan dan kepatuhan terhadap transaksi pencucian uang tunduk pada Anti-Money Laundering, Anti-Financing of Terrorism and Proceeds from Illicit Activities Act 2001 (AMLA) (UU 613) dan tindakan terkait yang mencakup anti pencucian uang, pendanaan terorisme, transfer dana melalui saluran informal dan deklarasi mata uang di pintu masuk/keluar negara.
"AMLA ditegakkan oleh lembaga penegak hukum seperti Polisi Pemerintah Malaysia, Komisi Anti-Korupsi Malaysia, Departemen Bea Cukai Malaysia, dan Dewan Pendapatan Dalam Negeri. Bank Negara Malaysia (BNM) sebagai otoritas yang berwenang di bawah AMLA yang selalu siap memberikan bantuan dan dukungan kepada lembaga-lembaga tersebut," katanya.
Baca juga: PM Malaysia Muhyiddin tuding ada pihak rakus merebut kekuasaan
Baca juga: Indonesia-Malaysia sepakat untuk perbarui kerja sama sistem penempatan PMI
"Untuk saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC) belum memulai penyelidikan atas laporan Pandora Papers
tetapi MACC sedang dalam proses mencari informasi lebih lanjut sehubungan dengan pengungkapan ini," ujar Menteri Perundang-Undangan Malaysia, Wan Junaidi di Kuala Lumpur, Senin, (25/10).
Junaidi mengemukakan hal itu di parlemen menanggapi aspirasi pemimpin oposisi, Anwar Ibrahim, yang meminta perdana menteri menyatakan kesiapan pemerintah untuk mengikuti pengungkapan Pandora Papers yang melibatkan beberapa anggota pemerintahan, anggota DPR serta mantan anggota penyelenggara negara.
Dia mengatakan MACC saat ini juga mengadakan diskusi dengan instansi terkait lainnya termasuk Bank Negara Malaysia (BNM) untuk memastikan koordinasi investigasi sehubungan dengan hal ini berjalan dengan lancar.
"BNM telah meningkatkan pemantauan dan intelijensinya dalam melacak aktivitas pengiriman uang tanpa izin. Ini berkontribusi pada peningkatan kegiatan penegakan yang ditargetkan pada kegiatan pengiriman uang tanpa izin," katanya.
Untuk periode 2017 hingga 2020, ujar dia, aksi penegakan hukum telah ditingkatkan dengan 64 kasus yang dituntut di pengadilan, yang melibatkan lebih dari RM11 juta (Rp 37,5 miliar) total denda dan penyitaan harta karun.
Dia mengatakan pada dasarnya penggunaan akun luar negeri bukanlah satu pelanggaran di bawah hukum Malaysia dan tindakan akan diambil jika ada bukti pelanggaran pidana oleh individu atau perusahaan.
"Struktur keuangan di Malaysia ditangani oleh Bank Negara Malaysia melalui Undang-Undang Jasa Keuangan 2013 (UU 758), Undang-Undang Jasa Keuangan Islam 2013 (UU 759) dan Undang-Undang Bisnis Layanan Uang (UU 731)," katanya.
Kegiatan penegakan dan kepatuhan terhadap transaksi pencucian uang tunduk pada Anti-Money Laundering, Anti-Financing of Terrorism and Proceeds from Illicit Activities Act 2001 (AMLA) (UU 613) dan tindakan terkait yang mencakup anti pencucian uang, pendanaan terorisme, transfer dana melalui saluran informal dan deklarasi mata uang di pintu masuk/keluar negara.
"AMLA ditegakkan oleh lembaga penegak hukum seperti Polisi Pemerintah Malaysia, Komisi Anti-Korupsi Malaysia, Departemen Bea Cukai Malaysia, dan Dewan Pendapatan Dalam Negeri. Bank Negara Malaysia (BNM) sebagai otoritas yang berwenang di bawah AMLA yang selalu siap memberikan bantuan dan dukungan kepada lembaga-lembaga tersebut," katanya.
Baca juga: PM Malaysia Muhyiddin tuding ada pihak rakus merebut kekuasaan
Baca juga: Indonesia-Malaysia sepakat untuk perbarui kerja sama sistem penempatan PMI