Jakarta (ANTARA) - Relawan Jokowi Mania (JoMAN) menggugat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Gugatan kami telah diterima oleh PTUN Jakarta dengan nomor registrasi 241/G/2021 PTUN Jakarta," kata Ketua Umum JoMAN Immanuel Ebenezer di PTUN Jakarta, Selasa, (26/10).
Gugatan class action itu terkait Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Instruksi itu tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan undang-undang," kata Ebenezer menegaskan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Bambang Sri Pujo menjelaskan untuk mendaftarkan gugatan di PTUN dibutuhkan dua unsur. Pertama, apakah instruksi itu bertentangan dengan undang-undang, dan kedua adanya dugaan yang tidak benar.
Baca juga: Mendagri terbitkan dua instruksi lanjutan PPKM
Bambang menjelaskan di bagian pembukaan Inmendagri tidak memiliki landasan hukum sama sekali, misalnya UUD 1945 atau UU yang berkaitan dengan dikeluarkannya instruksi tersebut.
Baca juga: Instruksi terbaru Mendagri untuk PPKM Jawa-Bali
"Ini instruksi yang ketiga kalinya, sebelumnya ada nomor 36, 45 dan saat ini 53," kata Bambang.
"Gugatan kami telah diterima oleh PTUN Jakarta dengan nomor registrasi 241/G/2021 PTUN Jakarta," kata Ketua Umum JoMAN Immanuel Ebenezer di PTUN Jakarta, Selasa, (26/10).
Gugatan class action itu terkait Inmendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Instruksi itu tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan undang-undang," kata Ebenezer menegaskan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Bambang Sri Pujo menjelaskan untuk mendaftarkan gugatan di PTUN dibutuhkan dua unsur. Pertama, apakah instruksi itu bertentangan dengan undang-undang, dan kedua adanya dugaan yang tidak benar.
Baca juga: Mendagri terbitkan dua instruksi lanjutan PPKM
Bambang menjelaskan di bagian pembukaan Inmendagri tidak memiliki landasan hukum sama sekali, misalnya UUD 1945 atau UU yang berkaitan dengan dikeluarkannya instruksi tersebut.
Baca juga: Instruksi terbaru Mendagri untuk PPKM Jawa-Bali
"Ini instruksi yang ketiga kalinya, sebelumnya ada nomor 36, 45 dan saat ini 53," kata Bambang.