Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif memberikan peringatan kepada pelaku pinjaman online (pinjol) di daerah tersebut untuk segera menghentikan usahanya jika tak ingin ditindak secara tegas.

"Sejauh ini di NTT memang belum ada, tetapi ini hanya warning atau peringatan dari saya saja kepada para pelakunya," katanya kepada ANTARA di Kupang, Selasa, (26/10).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan maraknya kasus pinjaman online atau daring yang terjadi di beberapa kota besar di Indonesia, yang berujung penangkapan oleh pihak kepolisian.

Orang nomor satu di Polda NTT itu mengatakan bahwa selama ini berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT belum ditemukan di wilayah NTT ini.

"Sejauh ini menurut Dirkrimsus belum ada agennya yang buka langsung di NTT tapi semua rata-rata tinggal di Jakarta," ujar dia.

Kapolda mengatakan bahwa dari awal pihaknya sudah mengimbau kepada jajarannya untuk menyampaikan kepada masyarakat soal pinjaman online tersebut.

Pihaknya juga sudah meminta agar masyarakat tidak terlibat dalam kasus pinjaman online itu karena merupakan cara ilegal.

Kapolda NTT sendiri juga sejauh ini sudah memerintahkan personel jajarannya di polres-polres untuk memantau langsung di lapangan soal perusahaan pinjaman online itu.

Kapolda NTT juga sudah memerintahkan Dirkrimsus untuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelidikan terus menerus soal tindakan melawan hukum itu.

PIhaknya bersyukur karena hingga saat ini tidak ada laporan soal hal tersebut, namun pemantauan dan penyelidikan akan terus dilakukan oleh aparat kepolisian di seluruh wilayah NTT.

Baca juga: OJK : Transaksi pinjaman online di NTT tembus Rp51 miliar
Baca juga: Mahfud MD tegaskan pinjaman online ilegal tak penuhi syarat perdata

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024